Berita

Penertiban PETI di Pasaman Berlanjut, Peralatan Ditertibkan dan Dimusnahkan

×

Penertiban PETI di Pasaman Berlanjut, Peralatan Ditertibkan dan Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260116 WA0003

ZONAPUBLIS- Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali melanjutkan operasi penertiban tambang ilegal di Kabupaten Pasaman.

Setelah sebelumnya menertibkan aktivitas PETI di Jorong Lubuk Aro, Kecamatan Rao, tim bergerak ke lokasi tambang ilegal di Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, Kamis malam (15/1/2026).

Dalam penertiban tersebut, tim terpadu yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, TNI, Satpol PP, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar menemukan satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan tanpa izin.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan meski para pelaku tidak berada di lokasi karena telah meninggalkan area, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan indikasi praktik PETI.

Baca Juga  Polres Tanah Datar Tertibkan Lokasi PETI di Nagari Simawang

“Di lokasi PETI Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto ini, tim menemukan satu unit alat berat merek Komatsu, satu box alat penyaring, serta tenda. Monitor alat berat kita sita untuk kepentingan penyelidikan, sementara tenda, box, dan peralatan pendukung lainnya kita musnahkan dengan cara dibakar agar tidak digunakan kembali,” ujar Helmi.

Selain mengamankan barang bukti, tim juga memasang garis polisi (police line) serta spanduk larangan sebagai tanda bahwa kawasan tersebut dilarang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Helmi menegaskan, langkah penertiban ini merupakan bentuk komitmen serius Pemerintah Provinsi Sumbar dalam menekan maraknya praktik PETI yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Baca Juga  Gubernur dan Kapolda Sumbar Tegaskan Perang Terhadap Tambang Ilegal

Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Sumbar mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang nantinya menjadi dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Kementerian ESDM.

“Kami berharap dalam waktu dekat WPR ini dapat ditetapkan oleh Menteri ESDM. Ini menjadi solusi agar masyarakat bisa melakukan penambangan secara legal, tertib, dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Helmi juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Muaro Tambangan, untuk menahan diri dan tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal sembari menunggu kepastian proses legalitas.

“Jika sudah legal, penambangan bisa dilakukan sesuai kaidah yang baik, menjaga lingkungan, dan memberi manfaat ekonomi. Kalau sekarang, menambang tapi dihantui rasa takut dan berisiko merusak alam,” katanya.

Baca Juga  Kunjungi Masjid Padang Japang, Wagub Vasko Ruseimy Ungkap Sejarah Peci Hitam Bung Karno

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Pemprov Sumbar dalam menertibkan PETI, termasuk mendorong penetapan WPR sebagai solusi berkelanjutan.

“Di lokasi ini kami menemukan satu unit alat berat yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan penyelidikan. Polri mendukung Pemprov Sumbar dalam mendorong penetapan WPR agar masyarakat dapat beraktivitas secara legal, aman, dan lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.

Menurut Andry, dengan adanya legalitas, masyarakat dapat bekerja dengan tenang, pemerintah memperoleh manfaat dari sektor pajak, dan potensi kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.

“Yang paling utama, kelestarian alam tetap terjaga,” pungkasnya.