ZONAPUBLIS- Komitmen bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam mencegah dan menertibkan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) semakin menguat.
Hal itu ditandai dengan digelarnya apel gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (14/1/2026).
Apel gabungan tersebut menjadi penanda dimulainya langkah konkret lintas sektor dalam penanganan PETI di Sumbar. Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Sumbar, Polda Sumbar, TNI, Kejaksaan, serta pemerintah kabupaten dan kota, sekaligus menjadi simbol kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa praktik tambang ilegal merupakan persoalan serius yang berdampak luas, tidak hanya dari sisi pelanggaran hukum, tetapi juga terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Penanganan PETI membutuhkan kerja bersama dan komitmen yang kuat dari seluruh unsur. Negara harus hadir secara adil, tegas, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujar Mahyeldi.
Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta yang memimpin langsung apel gabungan tersebut menegaskan bahwa penanganan PETI di Sumbar kini telah memasuki tahap implementasi nyata dan tidak lagi sebatas wacana.
Ia menjelaskan, penanganan PETI dilakukan melalui dua pendekatan secara paralel, yakni upaya pencegahan dan penegakan hukum, yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Sedangkan penegakan hukum akan ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolda.
Berdasarkan pengkajian awal, aktivitas PETI terdeteksi di sejumlah daerah di Sumbar, antara lain Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, dan Sijunjung. Pengkajian dan pemetaan akan terus diperluas untuk memastikan seluruh wilayah Sumbar terbebas dari praktik pertambangan ilegal.
Kapolda juga menegaskan bahwa ke depan, aktivitas pertambangan hanya dapat dilakukan oleh badan hukum minimal berbentuk koperasi dan telah mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Hal ini bertujuan agar pengelolaan pertambangan berjalan tertib serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.
“Penertiban akan tetap dilakukan secara tegas, namun dengan pendekatan humanis dan berkeadilan. Polri harus hadir sebagai bagian dari solusi, bukan menjadi momok bagi masyarakat,” ujarnya.
Apel gabungan tersebut dihadiri seluruh unsur Forkopimda Provinsi Sumbar, pejabat terkait, serta anggota Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 2/NST-2025 tentang pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum PETI, serta Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 540/40/BPIX/DESDM-2025 tentang pembentukan Tim Terpadu PETI Sumbar














