ZONAPUBLIS- Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tampat Pincuran 7, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Rian Fernanda, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB dengan korban seorang perempuan bernama Ida Primadona (56).
“Saat kejadian, korban sedang tertidur di dalam kamar. Pelaku mengetok jendela kamar korban hingga korban keluar rumah sambil membawa handphone miliknya,” ujar Ipda Rian Gernanda, Rabu (5/2/2026).
Ipda Rian menuturkan, pelaku kemudian berpura-pura meminta bantuan korban untuk menghubungi orang tuanya. Namun, saat korban lengah, pelaku langsung menarik handphone dari tangan korban dan melarikan diri.
Handphone yang dicuri tersebut diketahui merk Redmi 9A warna Sky Blue, yang kemudian digadaikan pelaku seharga Rp300 ribu. Dari uang tersebut, Rp100 ribu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, sementara Rp200 ribu lainnya dipakai untuk bermain judi online.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang,” jelasnya.
Berdasarkan laporan korban, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dengan metode trace IMEI terhadap handphone yang dicuri.
Hasil penelusuran mengarah ke wilayah Kalumbuk. Dari pengembangan di lapangan, handphone tersebut diketahui berada di tangan seorang warga berinisial TAUFIK, yang mendapatkan handphone itu dari pamannya MESRIZAL, hasil gadai dari pelaku.
Dipimpin IPTU Adrian Afandi Tim Klewang kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku utama hingga akhirnya berhasil mengamankan FIRMAN AIDIL alias AIDIL (30) pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di belakang Masjid Marhamah, Kelurahan Kalumbuk.
“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Ipda Rian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” tutup Ipda Rian Fernanda.














