ZONAPUBLIS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan tindakan tegas dengan menyita sejumlah barang milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di kawasan terlarang Pasar Raya Padang, Jumat (13/2/2026).
Langkah ini diambil dalam pengawasan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) guna menjaga ketertiban umum di pusat keramaian tersebut. Petugas menyisir sejumlah titik krusial, mulai dari kawasan Fase VII, selasar pasar, hingga area pasar sayur Blok III.
Meski mengedepankan pendekatan humanis, petugas tetap mengamankan barang bukti milik pedagang yang kedapatan melanggar aturan zonasi. Penindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para PKL yang masih membandel.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti sebagai bentuk penegakan aturan. Ini adalah komitmen kami agar kawasan pasar tetap tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.
Chandra menegaskan bahwa area yang disisir merupakan lokasi yang dilarang berdasarkan ketentuan Walikota. Ia meminta para pedagang untuk memanfaatkan lokasi berjualan yang telah disediakan secara resmi oleh pemerintah daerah.
“Kami mengimbau seluruh pedagang agar mematuhi aturan dan menempati lokasi yang telah disediakan. Jangan berjualan di selasar atau area terlarang lainnya,” tegas Chandra.
Hingga berita ini diturunkan, personel Satpol PP masih disiagakan di lapangan untuk memastikan para PKL tidak kembali menggelar lapak di area yang telah dibersihkan.














