ZONAPUBLIS – Penangkapan seorang warga negara India berinisial A oleh Polda Sumatera Barat membuka dugaan adanya jalur perdagangan emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI) dari Sumatera Barat ke pasar luar negeri.
A diamankan polisi pada Kamis (20/8/2026) dalam kasus dugaan jual beli emas ilegal. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita tiga batang emas yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan hasil tambang ilegal di wilayah Sumatera Barat.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah mengatakan, selain tiga batang emas, polisi turut mengamankan dua telepon seluler, timbangan digital, uang tunai Rp6.036.100, serta satu unit minibus Nissan X-Trail dengan nomor polisi BA 1730 HP.
Menurut penyidik, emas yang diperjualbelikan A diduga berasal dari aktivitas PETI di Kabupaten Sijunjung dan kawasan Garabak Data, Kabupaten Solok. Emas tersebut kemudian diduga dikumpulkan melalui perantara sebelum dibawa keluar Indonesia, termasuk ke Malaysia.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga batang emas murni, dua telepon seluler, satu timbangan digital, uang tunai Rp6.036.100, serta satu unit minibus Nissan X-Trail,” ujar Okta, Jumat (21/8/2026).
Dalam pemeriksaan, A mengaku tidak mengetahui secara langsung identitas kurir yang mengambil emas tersebut. Ia hanya mendapatkan informasi dari seseorang berinisial N setelah emas yang dipesannya terkumpul.
Menurut keterangan penyidik, N diduga mengatur pengambilan emas dengan menggunakan dua hingga tiga orang kurir. Para kurir tersebut disebut tidak saling mengenal.
Aktivitas perdagangan emas yang diduga berasal dari PETI itu disebut telah dilakukan A sejak Maret hingga April 2026. Pada periode tersebut, emas yang dibeli masih dalam bentuk emas urai dengan jumlah rata-rata sekitar 40 gram setiap hari.
Kegiatan tersebut kembali berlangsung sejak Juli 2026. Kali ini, A disebut membeli emas dalam bentuk batangan dengan jumlah rata-rata mencapai sekitar satu kilogram per hari.
Atas dugaan perbuatannya, A dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kasus ini mendapat perhatian dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat. Lembaga tersebut menilai pengungkapan perkara tidak seharusnya berhenti pada orang yang berperan sebagai pembeli atau pengumpul emas.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar Tommy Adam mendorong kepolisian menelusuri pihak-pihak lain yang berada di belakang rantai perdagangan tersebut, mulai dari pemasok, pemodal, pemilik lahan, pengelola alat berat, penambang, penadah, hingga pihak yang menerima emas di luar negeri.
Menurut Tommy, terungkapnya dugaan jalur perdagangan hingga Malaysia menjadi indikasi bahwa persoalan PETI di Sumbar berpotensi memiliki jaringan yang lebih luas daripada sekadar aktivitas penambangan di lokasi.
“Jangan hanya menindak pelaku di tingkat tapak,” katanya.
Walhi juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas PETI. Berdasarkan catatan mereka, sekitar 1.100 hektare kawasan hutan di Sumatera Barat telah terbuka akibat aktivitas pertambangan ilegal. Penggunaan ekskavator dan mesin dompeng untuk mengambil material yang mengandung emas juga berpotensi memperparah kerusakan kawasan sungai dan hutan.
Selain kerusakan lingkungan, aktivitas PETI disebut telah menimbulkan korban jiwa. Walhi mencatat lebih dari 50 orang meninggal dunia akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar sepanjang 2012 hingga Mei 2026.
Tommy menilai besarnya aktivitas tambang ilegal menunjukkan adanya mata rantai ekonomi yang membuat bisnis tersebut terus berjalan. Emas yang dihasilkan dari lokasi tambang tidak berhenti pada penambang, tetapi bergerak melalui sejumlah pihak sebelum mencapai pembeli berikutnya.
Hal tersebut juga sejalan dengan penelitian mengenai jaringan bisnis PETI di Sijunjung dan Solok Selatan. Riset yang dilakukan Dewi Anggraini dan sejumlah peneliti lainnya menunjukkan adanya pembagian peran dalam aktivitas tambang ilegal, mulai dari pemilik modal, pemilik lahan, pemilik ekskavator dan mesin dompeng, operator hingga pekerja tambang.
Dalam pola tertentu, keuntungan hasil tambang dibagi antara sejumlah pihak berdasarkan peran masing-masing. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas PETI dapat berkembang menjadi jaringan ekonomi yang melibatkan banyak aktor.
Akademisi Hukum Lingkungan Universitas Andalas Sucy Delyarahmi juga mendorong aparat penegak hukum tidak hanya mengejar pelaku yang berada di bagian hilir.
Menurut Sucy, penyidikan perlu diarahkan untuk memetakan seluruh jalur distribusi emas, mulai dari lokasi tambang, pembeli pertama, pedagang perantara, penadah, hingga pihak yang menjadi pembeli terakhir.
“Pembeli tidak selalu membeli secara langsung, tetapi bisa secara estafet. Itulah tugas aparat penegak hukum untuk menyelidiki dari mana dan ke mana saja rantai pasok barang tambang ilegal tersebut,” ujarnya.
Ia menilai perdagangan melalui beberapa lapisan dapat membuat asal-usul emas semakin sulit ditelusuri. Karena itu, setiap pihak yang terlibat perlu dipetakan berdasarkan peran dan aliran barang maupun transaksi yang dilakukan.
Sucy juga mengingatkan adanya kemungkinan persoalan hukum yang lebih luas apabila hasil tambang ilegal sengaja disamarkan asal-usulnya kemudian dibawa ke luar negeri. Menurutnya, jika unsur-unsur tindak pidana lain terpenuhi, perkara tersebut dapat berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang.
Karena itu, ia menilai penanganan perkara perlu melibatkan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum di negara tujuan apabila penyidik menemukan bukti bahwa emas tersebut benar-benar dikirim ke luar Indonesia.
“Kalau ke negara tertentu, Pemerintah Indonesia perlu bekerja sama dengan penegak hukum di negara tersebut untuk mencari titik akhir perdagangan barang tambang ilegal itu,” katanya.
Kasus warga negara India tersebut kini menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh bagaimana emas dari aktivitas PETI di Sumatera Barat dapat masuk ke jaringan perdagangan yang lebih luas.
Pengusutan menyeluruh dinilai penting agar penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku yang berada di ujung rantai, sementara pihak yang mengendalikan bisnis dan menikmati keuntungan terbesar tetap tidak tersentuh. (red)














