ZONAPUBLIS – Wakil Bupati Solok, H. Candra, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat).
Ia menyatakan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku tindak pelanggaran hukum, termasuk perjudian, penyalahgunaan narkotika, dan minuman keras di wilayahnya.
Pernyataan tegas ini disampaikan H. Candra dalam kegiatan Safari Ramadan di Surau Gadang, Jorong Parumahan, Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Sabtu (28/2/2026).
Di hadapan jamaah, Wabup menekankan bahwa momentum Ramadan semestinya menjadi ajang peningkatan kualitas iman. Ia menyoroti ironi jika praktik menyimpang masih terjadi di tengah bulan suci, yang menurutnya mencerminkan lemahnya komitmen moral individu.
“Ramadan adalah bulan pembinaan diri. Jika penyakit masyarakat masih ditemukan, artinya manusianya yang belum sungguh-sungguh menjaga diri. Kami tegaskan, Pemkab Solok tidak akan memberi ruang atau bantuan apa pun bagi pihak yang terbukti melanggar hukum terkait pekat,” tegas H. Candra.
Selain penegakan hukum, H. Candra mendorong 74 pemerintah nagari di Kabupaten Solok untuk memperkuat regulasi lokal melalui Peraturan Nagari (Perna).
Langkah preventif ini dinilai krusial untuk membentengi generasi muda dari pengaruh negatif yang merusak masa depan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk kembali membumikan falsafah Minangkabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Menurutnya, nilai-nilai tersebut adalah benteng moral paling efektif yang telah terbukti melahirkan banyak tokoh besar dari Ranah Minang.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup juga mengklarifikasi pemberitaan di sebuah media daring yang sempat menuding dirinya melindungi pelaku penyakit masyarakat melalui pendekatan restorative justice.
Ia membantah keras tudingan tersebut dan menyayangkan absennya upaya konfirmasi dari media terkait sebelum berita ditayangkan. Menurutnya, framing tersebut telah menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Safari Ramadan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemkab Solok, di antaranya Asisten II Bidang Hukum, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bidang Pertanahan, serta Camat Junjung Sirih dan jajaran pejabat eselon III terkait.














