Kriminal

Terdakwa 47 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup oleh PN Padang

×

Terdakwa 47 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup oleh PN Padang

Sebarkan artikel ini
IMG 20260430 WA0003 1

ZONAPUBLIS– Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus narkotika, Ari Asman alias Badai bin Herman, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, Kamis (30/4/2026).

Ketua majelis hakim, Nasri, menyatakan bahwa seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi, termasuk unsur “tanpa hak” dalam kepemilikan dan peredaran narkotika.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa seumur hidup,” ujar Nasri saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Pria Rampas Motor di Pantai Purus Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronni Cs bersama penasihat hukum terdakwa, Riyan, menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Padang, Raden Hairul Syukri, mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan sebelum menentukan sikap.

“Sebagai penuntut umum, kami akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan,” ujarnya.

Baca Juga  PN Padang Tolak Seluruh Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Kredit BNI

Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman mati oleh jaksa dengan mempertimbangkan besarnya barang bukti dan peran terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika.

Dalam persidangan terungkap, barang bukti yang diamankan mencapai total lebih dari 47 kilogram sabu, terdiri dari 38 paket besar seberat 47,96 kilogram, satu paket sedang 0,70 kilogram, dan satu paket besar lainnya seberat 0,90 kilogram.

Selain itu, turut diamankan lima tas ransel, satu unit timbangan digital, plastik bening, satu unit telepon seluler, serta pakaian milik terdakwa yang akan dimusnahkan.

Baca Juga  Resmob Polda Sumbar Tangkap DPO Pencurian Mobil, Dijual Rp25 Juta ke Jamb

Sementara uang tunai sebesar Rp7 juta dan satu unit sepeda motor diminta untuk dirampas untuk negara.