ZONAPUBLIS- Seorang pria dewasa berinisial TS (28), warga Padang, ditangkap Unit Reaksi Cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, mengatakan pelaku diamankan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
“Peristiwa terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026. Saat korban sedang beraktivitas di lokasi, tiba-tiba didatangi pelaku TS (28) yang langsung mengancam korban menggunakan sebilah senjata tajam berupa gunting yang telah dimodifikasi. Pelaku sempat memukul kepala korban dan langsung merampas sepeda motor korban jenis Honda Vario warna abu-abu kehitaman,” ujar Yasin, Rabu (27/5/2026).
Ia menjelaskan, usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang mengalami luka akibat dipukul segera melapor ke Mapolresta Padang.
“Tidak berselang lama setelah laporan diterima, Unit Reaksi Cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa gunting yang sudah dimodifikasi dan satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
“ Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melapor ke Polresta Padang melalui layanan cepat 110 apabila mengalami, mengetahui, ataupun melihat tindak kejahatan. Polresta Padang siap memberikan pelayanan selama 24 jam kepada masyarakat Kota Padang,” pungkas Yasin.














