Berita

Curi Sawit PTPN IV, Dua Pria di Pangkalan Koto Baru Diringkus Polisi

×

Curi Sawit PTPN IV, Dua Pria di Pangkalan Koto Baru Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
incollage save 1
Ist

ZONAPUBLIS – Unit Reskrim Polsek Pangkalan resmi menahan dua pria berinisial DA (44) dan BH (46) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Keduanya ditangkap setelah kedapatan mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal PTPN IV Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kapolsek Pangkalan, AKP Hendra, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Sebelum diserahkan ke kepolisian, kedua pelaku terlebih dahulu diamankan oleh personel keamanan (security) perusahaan.

Baca Juga  Pembangunan Tol Sicincin–Bukittinggi Dibagi Dua Segmen, Akan Dilengkapi Terowongan dan Jembatan Panjang

“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui telah melancarkan aksinya pada dini hari sekitar pukul 03.30 WIB,” ujar AKP Hendra dalam keterangan resminya.

Setelah melalui gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti, penyidik resmi menetapkan status tersangka terhadap DA dan BH. Kasus ini teregistrasi dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/12/V/2026/SEK-PKL/Polres 50 Kota/Polda Sumbar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Harga Daging Ayam di Pasar Ulak Karang Stabil, Pedagang Prediksi Akan Naik Menjelang Ramadan

“Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Pangkalan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan,” tambah Kapolsek.

AKP Hendra menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Pangkalan. Ia mengimbau warga agar tetap mematuhi hukum dan aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, baik yang merugikan masyarakat maupun korporasi. Setiap tindakan kriminal akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga  Semen Padang Kalah dari Persis, Kabau Sirah Bertahan di Zona Degradasi

Hingga saat ini, kondisi fisik dan mental kedua tersangka dilaporkan dalam keadaan sehat. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.