BeritaKriminal

Dua Pelaku Curanmor dan Dua Penadah di Pariaman Diamankan Polisi

×

Dua Pelaku Curanmor dan Dua Penadah di Pariaman Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260910 WA0002

ZONAPUBLIS- Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan dua orang yang diduga sebagai penadah diamankan tim gabungan Polsek IV Koto Aur Malintang dan Satreskrim Polres Pariaman, Sumatera Barat.

Keempat pelaku diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kota Pariaman. Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

Kapolsek IV Koto Aur Malintang, Ipda Optah Jhonedi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan rangkaian Operasi Jaran yang digelar jajaran kepolisian.

Dua pelaku curanmor berinisial R dan D sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar dua bulan. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Kota Pariaman tanpa perlawanan.

Baca Juga  39 Kali Gasak Motor, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi

“Penangkapan ini merupakan rangkaian operasi Jaran yang digelar petugas kepolisian. Kedua pelaku curanmor itu telah menjadi DPO selama dua bulan,” ujar Ipda Optah Jhonedi.

Saat menjalani pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor. Mereka juga mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada orang lain.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga menerima atau menjadi perantara penjualan sepeda motor hasil curian.

Hasilnya, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah, masing-masing berinisial J dan S. J diamankan di rumahnya dan diduga berperan sebagai perantara, sementara S juga berhasil diamankan petugas.

Baca Juga  Pantauan Wisata saat Nataru, Pantai Padang dan Gunung Padang Jadi Pilihan Utama

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, polisi berhasil menemukan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti hasil pencurian yang dilakukan kedua pelaku pada Juli 2026.

Selanjutnya, keempat pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).