Berita

Polisi Bongkar Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Pasaman Barat, Dua Orang Diamankan

×

Polisi Bongkar Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Pasaman Barat, Dua Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260527 WA0038 800x600 1

Zonapublis – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WA (58) dan RR (24). Saat ini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Polres Pasaman Barat, Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terkait dugaan praktik penyelewengan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Pasaman Barat.

Menurut Kasat Reskrim, tim yang dipimpin bersama sejumlah personel Satreskrim melakukan penindakan di dua lokasi berbeda. Pelaku WA diamankan di sebuah rumah di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sementara RR ditangkap saat sedang mengantre pengisian BBM di SPBU Sarik.

Baca Juga  Gudang Vaksin Dinkes Sumbar Dibobol Maling, Kabel Raib dan Plafon Rusak

“Pelaku RR diamankan saat sedang mengisi BBM bersubsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi,” ujar A. Agung, Rabu (27/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda. WA diduga berperan sebagai pemilik modal, penyedia tempat penyimpanan, sekaligus pemilik kendaraan. Sedangkan RR bertugas mengangkut dan membeli BBM subsidi menggunakan kendaraan khusus.

Dalam menjalankan aksinya, RR menggunakan satu unit mobil Isuzu Panther warna merah maroon bernomor polisi BA 1947 SW yang telah dimodifikasi dengan tangki berukuran besar lengkap dengan selang dan kran untuk memudahkan proses pemindahan BBM.

Setelah berhasil dikumpulkan, BBM subsidi tersebut dipindahkan ke sejumlah jerigen dan disimpan di belakang rumah sebelum dijual kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga  Melawan Pembungkaman: Ketum IJTI Pusat Pastikan Jurnalis Tetap Berani Suarakan Fakta Lapangan

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku diduga mampu mengumpulkan ratusan liter BBM subsidi setiap harinya, baik jenis Bio Solar maupun Pertalite, untuk dipasarkan kembali.

Kasat Reskrim mengungkapkan, BBM jenis solar dibeli dengan harga subsidi sekitar Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali dengan harga berkisar Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter.

“Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah,” katanya.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 262 liter BBM jenis solar yang disimpan dalam 13 jerigen, satu unit mobil Isuzu Panther, selang minyak, corong, serta barcode Pertamina yang diduga dipakai untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto sejumlah pasal dalam KUHP terbaru. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Baca Juga  Semarakkan Ramadan, Kapolres Pasaman Barat dan Bhayangkari Bagikan 400 Paket Takjil ke Pengendara

Secara terpisah, Kapolres Polres Pasaman Barat menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Penyalahgunaan seperti ini tentu merugikan masyarakat dan negara,” tegas Agung Tribawanto.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut.

Kapolres turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia meminta warga segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM di wilayahnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)