BeritaKriminal

Pria 52 Tahun di Pasaman Barat Ditangkap, Diduga Setubuhi Anak Tirinya yang Disabilitas

×

Pria 52 Tahun di Pasaman Barat Ditangkap, Diduga Setubuhi Anak Tirinya yang Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Pria 52 Tahun di Pasaman Barat Ditangkap

ZONAPUBLIS.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial AP (52) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya. Korban, yang disebut dengan nama samaran Bunga, merupakan penyandang disabilitas fisik, mental, dan intelektual.

AP diamankan oleh tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat di kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Bremas, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan korban merupakan anak tiri AP dan memiliki kondisi disabilitas fisik, mental, serta intelektual.

“Korban merupakan anak tiri pelaku yang mengalami disabilitas fisik, mental dan intelektual,” ujar A. Agung di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2026).

Menurut keterangan polisi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kontrakan milik istri AP yang berada di wilayah Kecamatan Lembah Melintang.

Baca Juga  Polres Pasaman Barat Perketat Pengamanan Pesta Pantai 1447 Hijriah

Sebelum kejadian, AP disebut baru pulang dari tempat hiburan malam pada Sabtu (19/9/2026). Polisi menyebut pria tersebut dalam kondisi terpengaruh minuman keras ketika tiba di rumah kontrakan pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat berada di rumah, AP disebut melihat korban sedang berbaring. Polisi menduga kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatannya ketika istrinya tidak berada di rumah.

“Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras, pelaku memanfaatkan situasi untuk menyetubuhi korban,” kata A. Agung.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui warga setelah mendengar suara korban yang disebut merintih kesakitan dari dalam kamar. AP diduga menghentikan aksinya dan meninggalkan rumah.

Warga yang datang ke lokasi kemudian menemukan korban dalam kondisi terbaring. Polisi menyebut korban ditemukan tidak mengenakan celana.

Baca Juga  Polres Pasaman Barat Apel Pasukan Operasi Keselamatan Singgalang 2026

AP sempat diamankan oleh warga di sekitar lokasi. Namun, pria tersebut kemudian berhasil melarikan diri bersama seorang rekannya menuju kawasan perkebunan kelapa sawit di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis.

Kejadian itu selanjutnya dilaporkan oleh kakak kandung korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian melakukan pengejaran setelah memperoleh informasi bahwa AP berada di kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat di Jorong Sikabau.

Upaya pencarian membuahkan hasil. AP akhirnya ditemukan dan diamankan polisi di kawasan perkebunan tersebut pada Senin malam. Polisi menyebut penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, AP disebut mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku melakukan tindakan tersebut setelah pulang dari tempat hiburan malam dan berada dalam pengaruh minuman keras.

Baca Juga  Polisi Bongkar Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Pasaman Barat, Dua Orang Diamankan

“Pengakuan dari pelaku, perbuatan persetubuhan terhadap korban dilakukan sebanyak satu kali,” ungkap A. Agung.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.

Polisi juga menyebut kondisi korban mengalami dampak psikologis setelah kejadian. Korban disebut mengalami trauma dan sulit diajak berkomunikasi.

“Pasca kejadian itu, korban mengalami trauma secara psikologis dan sulit untuk diajak komunikasi,” kata Kasat Reskrim.

Saat ini AP telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, AP disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d, ayat (4), serta ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut, berdasarkan keterangan polisi, memiliki ancaman pidana penjara. (*)