ZONAPUBLIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung menangkap seorang pemuda berinisial FA (22) atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial KY (11), yang masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD), diketahui merupakan keponakan kandung pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim tanpa perlawanan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. FA diamankan saat sedang bermain video game di teras rumah tetangganya.
“Penangkapan dipimpin oleh Kanit IV PPA IPDA Nova Melinda dan Kanit Opsnal AIPDA Doni Febriandi. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Hendra, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Hendra, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar pengakuan dari anaknya dan membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/V/2026/SPKT POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR pada 23 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi bejat tersebut terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di sebuah sawmill (pabrik penggergajian kayu) di wilayah Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Jo Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.














