BeritaKriminal

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Padang, Diduga Sudah Tiga Kali Beraksi

×

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Padang, Diduga Sudah Tiga Kali Beraksi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260707 204319

ZONAPUBLIS – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap perempuan di wilayah Kota Padang. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan terduga pelaku diamankan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti serta melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk.

“Terduga pelaku telah kami amankan. Yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan asusila dengan cara menyentuh bagian tubuh sensitif korban,” ujar Kompol Muhammad Yasin kepada wartawan.

Baca Juga  Tekan Tawuran dan Balap Liar, 600 Personel Gabungan Siaga Amankan Ramadan di Padang

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga AL tidak hanya sekali melakukan aksinya. Penyidik mencatat sedikitnya ada tiga dugaan kejadian dengan modus yang serupa.

Dua peristiwa diduga terjadi sekitar tiga bulan lalu di kawasan Jalan Veteran, Kota Padang. Sementara dugaan aksi terbaru berlangsung pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan wisata Pantai Padang atau Taplau.

Menurut penyidik, pelaku diduga lebih dahulu mendekati calon korban dan berusaha membangun komunikasi agar korban merasa nyaman. Setelah situasi dianggap memungkinkan, pelaku kemudian diduga melakukan tindakan pelecehan.

Baca Juga  Tumbangkan PSLA Sicincin, PSPP Melaju ke Final Liga 4 Sumbar

Proses pengungkapan kasus ini juga terbantu oleh rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aktivitas terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Saat ini Satreskrim Polresta Padang masih terus mengembangkan penyidikan. Polisi mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum membuat laporan serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AL disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti bersalah.

Baca Juga  Polresta Padang Gelar Operasi Patuh Singgalang 2026 Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utamanya

Polresta Padang juga mengajak masyarakat yang merasa pernah mengalami tindakan serupa agar segera melapor kepada pihak kepolisian. Laporan dari para korban dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap seluruh rangkaian peristiwa sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara menyeluruh.

(red)