BeritaKriminal

Oknum ASN Samsat Kota Solok Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Pajak Kendaraan untuk Bayar Utang

×

Oknum ASN Samsat Kota Solok Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Pajak Kendaraan untuk Bayar Utang

Sebarkan artikel ini
Oknum ASN Samsat Kota Solok Ditangkap Polisi

ZONAPUBLIS – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kota Solok berinisial HG (48) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Solok Kota. Ia diduga menggelapkan uang pembayaran pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama milik warga.

Kasus ini kembali menjadi sorotan karena melibatkan seorang pegawai yang bekerja di instansi pelayanan publik. Dugaan penyalahgunaan kepercayaan tersebut dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan administrasi kendaraan bermotor.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota menjelaskan, perkara ini berawal pada Agustus 2025. Saat itu, seorang warga bernama Zainal Ben Okri (48), warga Kelurahan Tanah Garam, meminta bantuan HG untuk mengurus pembayaran pajak sekaligus proses balik nama dua unit kendaraan.

Baca Juga  ASN Pemko Padang Dituntut Kuasai Bahasa Asing, Fadly Amran Tekankan Penguatan SDM

Permintaan itu dilakukan karena korban mengetahui HG merupakan pegawai yang bertugas di Kantor Samsat Kota Solok sehingga dianggap memahami prosedur pengurusan administrasi kendaraan.

Korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka untuk membayar kewajiban pajak serta mengurus balik nama kendaraan tersebut.

Namun, setelah beberapa waktu berlalu, proses administrasi yang dijanjikan tak kunjung selesai. Korban akhirnya melakukan pengecekan dan menemukan bahwa pembayaran pajak maupun pengurusan balik nama kendaraan diduga tidak pernah diproses sebagaimana mestinya.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa uang yang dititipkan korban diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana tersebut justru diduga dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.

Baca Juga  Bidikan Lensa dan Alunan Nada Wiki Wido, ASN Diskominfo Kota Padang Rilis Single Kedua

Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik Satreskrim Polres Solok Kota menetapkan HG sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kejadian serupa. Penyidik juga membuka peluang pengembangan kasus apabila ditemukan fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika mengurus administrasi kendaraan bermotor. Warga diimbau melakukan pembayaran melalui mekanisme resmi serta selalu meminta bukti pembayaran untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga  Sekdaprov Sumbar Lantik 119 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Birokrasi Bersih 

Sementara itu, aparat kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami kerugian dengan modus serupa agar segera melapor untuk membantu proses penyelidikan.

(red)