ZONAPUBLIS.ID – Membeli iPhone terbaru langsung dari luar negeri mungkin menjadi pilihan bagi sebagian konsumen Indonesia yang ingin mendapatkan perangkat lebih cepat. Namun, ponsel yang dibawa masuk ke Indonesia tidak serta-merta bebas dari pungutan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban membayar bea masuk dan pajak ketika membawa ponsel yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi sejumlah perangkat terbaru Apple, termasuk iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo.
Ponsel tersebut dapat dibawa ke Indonesia melalui mekanisme barang bawaan penumpang atau secara handcarry. Namun, pemilik tetap harus mengikuti ketentuan kepabeanan, termasuk melakukan registrasi IMEI agar perangkat dapat digunakan dengan jaringan seluler di Indonesia.
Melalui akun TikTok resminya pada Minggu, 20 September 2026, Ditjen Bea Cukai mengingatkan calon pembeli untuk memperhitungkan terlebih dahulu bea masuk dan pajak sebelum membawa iPhone dari luar negeri.
Lantas, berapa biaya yang harus disiapkan untuk membawa iPhone terbaru tersebut ke Indonesia?
Cara Mengurus IMEI iPhone dari Luar Negeri
Sebelum menyelesaikan proses di bandara, penumpang perlu mengisi data diri dan informasi perjalanan melalui laman All Indonesia.
Pada bagian Customs Declaration, penumpang harus menyatakan bahwa dirinya membawa telepon seluler, komputer genggam, atau komputer tablet yang dibeli maupun diperoleh dari luar negeri.
Setelah data diisi, penumpang perlu menyiapkan QR Code All Indonesia bersama paspor, boarding pass asli, serta perangkat yang akan didaftarkan.
Seluruh dokumen dan ponsel tersebut kemudian dibawa ke Pos Pelayanan Bea Cukai yang berada di area kedatangan penerbangan internasional.
Selain proses pendaftaran IMEI, penumpang juga harus menyelesaikan kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak sesuai nilai barang yang dikenakan pungutan.
Besaran pungutan dapat berbeda tergantung harga perangkat dan nilai pembebasan yang berlaku.
Berikut simulasi perhitungan untuk sejumlah model iPhone terbaru.
Bea Masuk dan Pajak iPhone 18 Pro
Untuk iPhone 18 Pro Silver 1 TB, Ditjen Bea Cukai menggunakan harga sebesar 1.799 dollar AS sebagai dasar perhitungan.
Dari harga tersebut terdapat pembebasan sebesar 500 dollar AS. Dengan demikian, nilai yang menjadi dasar pengenaan pungutan adalah 1.299 dollar AS.
Jika menggunakan kurs pajak Rp17.500 per dollar AS, nilai pabeannya mencapai Rp22.732.500.
Dari nilai tersebut, bea masuk yang harus dibayarkan sebesar Rp2.274.000.
Setelah ditambahkan bea masuk, nilai impor yang digunakan dalam perhitungan pajak menjadi Rp25.006.500.
Sementara itu, PPN yang dikenakan mencapai Rp2.750.715.
Dengan perhitungan tersebut, total bea masuk dan PPN yang harus dibayar untuk iPhone 18 Pro Silver 1 TB yang dibawa dari luar negeri mencapai Rp5.024.715.
Bea Masuk dan Pajak iPhone 18 Pro Max
Untuk varian iPhone 18 Pro Max Silver 1 TB, harga yang digunakan dalam simulasi Ditjen Bea Cukai adalah 1.899 dollar AS.
Setelah dikurangi pembebasan sebesar 500 dollar AS, nilai yang menjadi dasar pengenaan pungutan adalah 1.399 dollar AS.
Dengan kurs pajak Rp17.500 per dollar AS, nilai pabean perangkat tersebut menjadi Rp24.482.500.
Bea masuk yang dikenakan sebesar Rp2.449.000.
Jika nilai pabean dan bea masuk digabungkan, nilai impornya mencapai Rp26.931.500.
Selanjutnya, PPN yang harus dibayarkan berdasarkan simulasi tersebut sebesar Rp2.962.465.
Artinya, total pungutan berupa bea masuk dan PPN untuk iPhone 18 Pro Max Silver 1 TB yang dibawa dari luar negeri mencapai Rp5.411.465.
Bea Masuk dan Pajak iPhone Duo
Pungutan yang lebih besar berlaku untuk iPhone Duo Night Sky 1 TB.
Dalam simulasi Ditjen Bea Cukai, perangkat layar lipat tersebut memiliki harga 2.599 dollar AS.
Setelah dikurangi pembebasan sebesar 500 dollar AS, nilai yang dikenakan pungutan menjadi 2.099 dollar AS.
Dengan kurs pajak Rp17.500 per dollar AS, nilai pabean iPhone Duo tersebut mencapai Rp36.752.500.
Bea masuk yang dikenakan sebesar Rp3.674.000.
Setelah ditambahkan bea masuk, nilai impor menjadi Rp40.426.500. Adapun PPN yang dihitung mencapai Rp4.444.715.
Dengan demikian, total bea masuk dan PPN untuk iPhone Duo 1 TB yang dibawa dari luar negeri berdasarkan simulasi tersebut mencapai Rp8.118.715.
Berapa Total Pungutan untuk Ketiga iPhone?
Jika mengacu pada simulasi Ditjen Bea Cukai tersebut, gambaran pungutan untuk masing-masing perangkat adalah:
iPhone 18 Pro Silver 1 TB: Rp5.024.715.
iPhone 18 Pro Max Silver 1 TB: Rp5.411.465.
iPhone Duo Night Sky 1 TB: Rp8.118.715.
Angka tersebut merupakan hasil simulasi berdasarkan harga perangkat, pembebasan sebesar 500 dollar AS, serta kurs pajak Rp17.500 per dollar AS yang digunakan dalam perhitungan.
Karena itu, masyarakat yang berencana membeli iPhone di luar negeri sebaiknya tidak hanya menghitung harga perangkat di negara asal. Biaya yang muncul ketika perangkat dibawa masuk ke Indonesia juga perlu diperhitungkan sejak awal.
Selain menyiapkan dana untuk bea masuk dan pajak, pembeli juga perlu memastikan proses pendaftaran IMEI dilakukan sesuai ketentuan agar perangkat dapat digunakan dengan jaringan seluler di Indonesia. (*)










