Berita

Komdigi Minta Apple dan Google Hentikan Distribusi Aplikasi Hornet di Indonesia

×

Komdigi Minta Apple dan Google Hentikan Distribusi Aplikasi Hornet di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Komdigi Minta Apple dan Google Hentikan Distribusi Aplikasi Hornet di Indonesia
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komdigi, Alexander Sabar

ZONAPUBLIS – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah terhadap aplikasi Hornet setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai konten dan layanan yang tersedia di platform tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan laporan yang masuk menjadi salah satu dasar pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap platform digital yang beroperasi dan menyediakan layanan bagi pengguna di Indonesia.

Menurut Alexander, persoalan Hornet tidak hanya berkaitan dengan konten yang dilaporkan masyarakat. Pemerintah juga menyoroti aspek kepatuhan platform terhadap kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Baca Juga  Sejarah Google: Dari Mesin Pencari Sederhana hingga Menjadi Raksasa Teknologi Dunia

Ia menyebut Hornet belum melakukan pendaftaran sebagai PSE di Indonesia. Kondisi tersebut menjadi bagian dari persoalan regulasi yang kini ditindaklanjuti oleh Komdigi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai langkah berikutnya, Komdigi telah mengajukan permintaan kepada Apple dan Google agar aplikasi Hornet diturunkan dari masing-masing toko aplikasi mereka, yakni App Store dan Google Play Store.

Permintaan tersebut ditujukan agar aplikasi tidak lagi tersedia untuk diunduh melalui kedua platform tersebut bagi pengguna di Indonesia.

Alexander menegaskan bahwa penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia harus memperhatikan dan memenuhi ketentuan hukum nasional.

Baca Juga  Komdigi Resmi Larang Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan kepada Pelanggan

Menurutnya, kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh platform tanpa membedakan negara asal maupun skala perusahaan.

Komdigi juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap berbagai layanan digital lainnya yang beroperasi di Indonesia, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan.

Pemerintah menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola ruang digital. Pengawasan tidak hanya diarahkan pada materi atau layanan yang tersedia di sebuah platform, tetapi juga mencakup kewajiban administratif dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.

Baca Juga  DPRD Sumbar Paripurna LKPJ, Kinerja Pemerintah Dipertanyakan

Komdigi memastikan proses penanganan terhadap Hornet dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk koordinasi dengan pihak pengelola toko aplikasi.

Alexander mengatakan setiap perusahaan yang menyediakan layanan digital untuk masyarakat Indonesia harus menjalankan operasionalnya secara bertanggung jawab dan mematuhi peraturan nasional.

Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal resmi apabila menemukan layanan atau konten digital yang diduga melanggar ketentuan. Setiap laporan selanjutnya akan menjadi bahan bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi dan menentukan langkah sesuai aturan. (*)