ZONAPUBLIS – Layanan darurat Call Center 110 kembali menjadi kunci respons cepat kepolisian dalam meredam potensi konflik di masyarakat. Personel Polsek Padang Barat mengamankan aksi penarikan paksa sepeda motor oleh sejumlah oknum penagih utang (debt collector) setelah menerima laporan warga pada Senin (30/3).
Peristiwa ini bermula saat seorang warga bernama Acep menghubungi layanan 110. Ia melaporkan adanya ketegangan di lapangan akibat tindakan sepihak para penagih utang yang mencoba menyita kendaraan secara paksa, yang dikhawatirkan memicu kericuhan massal.
Menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Padang Barat segera menerjunkan personel ke lokasi kejadian. Kehadiran petugas di tengah situasi yang memanas berhasil mendinginkan suasana dan mencegah terjadinya kontak fisik antar kedua belah pihak.
Di lokasi, pihak kepolisian mengambil langkah persuasif dengan melakukan mediasi. Petugas menegaskan bahwa segala bentuk penyitaan aset atau kendaraan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah gangguan Kamtibmas. Penarikan kendaraan memiliki aturan hukum sendiri; tidak boleh ada intimidasi atau pemaksaan di jalanan,” tegas salah satu petugas di lapangan.
Selain membubarkan kerumunan, polisi memberikan edukasi kepada para debt collector mengenai mekanisme sita jaminan yang sah. Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang merasa resah dengan praktik penarikan paksa di ruang publik.
Kapolresta Padang melalui jajarannya terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan Layanan Call Center 110. Optimalisasi layanan ini terbukti efektif meminimalisir potensi tindak kriminalitas dan gangguan keamanan di wilayah hukum Kota Padang secara real-time.
Saat ini, situasi di lokasi telah dinyatakan aman dan terkendali. Pihak kepolisian meminta warga untuk tetap tenang dan selalu melaporkan tindakan premanisme dalam bentuk apa pun melalui jalur resmi.














