ZONAPUBLIS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyiagakan sejumlah personel di kawasan Stasiun Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kamis, 2 April 2026 sore.
Langkah ini diambil untuk mencegah pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di badan jalan yang kerap memicu kemacetan parah.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat terhadap hambatan arus lalu lintas di lokasi tersebut.
Menurutnya, upaya persuasif maupun penertiban fisik yang dilakukan sebelumnya belum memberikan efek jera yang signifikan.
“Para pedagang sudah sering kami ingatkan dan tertibkan, bahkan ada yang sampai disidangkan. Namun, mereka masih tetap membandel dan bermain kucing-kucingan dengan petugas. Sekarang, kami coba siagakan personel di lokasi untuk pencegahan dini,” ujar Chandra, Jumat, 3 April 2026.
Chandra menegaskan bahwa penggunaan badan jalan untuk aktivitas berjualan merupakan pelanggaran terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang.
Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut dinilai membahayakan keselamatan pedagang maupun pengguna jalan.
“Kami sangat membutuhkan kerja sama masyarakat. Jangan lagi gunakan badan jalan untuk berjualan agar fungsi jalan kembali normal dan ketertiban umum tetap terjaga,” ujarnya.














