ZONAPUBLIS- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 12 tersangka dugaan tindak pidana terorisme dalam rangkaian penegakan hukum yang dilakukan di enam provinsi sejak Jumat (2/10/2026).
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana mengatakan, penindakan tersebut dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Sebanyak 12 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).
Menurut Mayndra, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Di antaranya melakukan konsolidasi jaringan, mengikuti kegiatan pelatihan, menyebarkan propaganda dan melakukan rekrutmen, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Selain itu, sejumlah tersangka diduga terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Setelah penangkapan, Densus 88 Antiteror Polri melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi maupun para tersangka.
Hasil penyidikan sementara, kata Mayndra, menunjukkan adanya keterhubungan antartersangka yang berada di sejumlah wilayah. Keterhubungan tersebut antara lain dilakukan melalui pertemuan secara daring yang berkaitan dengan indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan aktivitas pembinaan.
“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” ujarnya.
Densus 88 juga menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh sebagian tersangka. Kegiatan tersebut antara lain berupa latihan fisik, menembak, serta bentuk pelatihan lainnya yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
Mayndra mengatakan, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain.
“Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain,” katanya.
Ia menegaskan, penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya Polri melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme.
Langkah tersebut mencakup pencegahan terhadap proses konsolidasi jaringan, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan yang berpotensi berkembang menjadi tindakan kekerasan.








