Zonapublis – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Penindakan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim pada Selasa (2/6/2026) sore.
Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial M (38), warga Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, dan S (28), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan petugas di kawasan Jalan Muaro Kandang, Jorong Muaro Kandang, Nagari Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mencurigai sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna hitam-oranye dengan nomor polisi BA 9930 TA yang diduga baru melakukan aktivitas bongkar muat BBM bersubsidi.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah jeriken yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi. Dari lokasi tersebut, polisi kemudian mengamankan sopir kendaraan beserta seorang perempuan yang diduga terkait dengan transaksi BBM tersebut.
Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolres Agam guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel yang diduga telah dimodifikasi pada bagian tangkinya, serta 13 jeriken berisi BBM jenis Bio Solar.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, SH, MH, menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. Berdasarkan dugaan awal, para terperiksa diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan maupun perdagangan bahan bakar minyak yang mendapat subsidi dari pemerintah.
Menurutnya, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Polres Agam juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukumnya. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat dan memastikan penyaluran energi bersubsidi tepat sasaran kepada pihak yang berhak menerimanya. (*)














