ZONAPUBLIS- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mengimbau masyarakat untuk segera membuat dan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aktivasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital sekaligus mewujudkan Kota Padang sebagai kota pintar.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, menjelaskan bahwa IKD merupakan KTP elektronik dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui telepon genggam dan memiliki fungsi yang sama dengan KTP fisik.
“IKD lebih praktis dan aman. Masyarakat tidak perlu lagi membawa atau memfotokopi KTP untuk berbagai keperluan pelayanan,” ujarnya di Padang, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, penggunaan IKD memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat. Selain mempercepat pengurusan dokumen kependudukan, IKD juga memudahkan akses layanan perbankan, BPJS, hingga rumah sakit melalui pemindaian QR code.
“IKD juga dapat meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan KTP fisik, karena data kependudukan tersimpan secara digital di ponsel pengguna,” katanya.
Disdukcapil Kota Padang terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD dengan mendatangi kantor Disdukcapil maupun gerai pelayanan yang telah disediakan. Petugas nantinya akan membantu proses registrasi dan aktivasi aplikasi IKD pada telepon genggam masyarakat.
Program digitalisasi identitas kependudukan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan publik sekaligus mendukung transformasi digital di lingkungan pemerintahan dan masyarakat Kota Padang.








