BeritaHukum

DJP Terbitkan Aturan Baru Penyedia Printer Meterai Teraan Digital

×

DJP Terbitkan Aturan Baru Penyedia Printer Meterai Teraan Digital

Sebarkan artikel ini
Foto : CODESHOP

ZONAPUBLIS- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital. Aturan yang mulai berlaku sejak 22 September 2026 tersebut mengatur penyediaan perangkat yang digunakan dalam pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penerbitan aturan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.

“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge.

Baca Juga  Suami Bacok Istri di Pasaman Barat, Polisi Tangkap Tersangka KDRT di Sumut

Penerbitan PER-11/PJ/2026 merupakan tindak lanjut atas penggunaan MTD yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

Pengaturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.

Secara sederhana, Meterai Teraan Digital merupakan meterai berbentuk label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD.

Sementara itu, Printer MTD merupakan perangkat khusus yang terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan memiliki spesifikasi yang telah ditentukan oleh DJP.

Baca Juga  Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Air Tawar Padang

Untuk dapat ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD, pihak yang mengajukan permohonan wajib menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan.

Pemohon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.

Setelah mendapatkan penunjukan, Penyedia Printer MTD wajib menjaga kerahasiaan data dan menerapkan pelindungan konsumen.

DJP juga melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban penyedia. Apabila ketentuan tidak dipenuhi, DJP dapat memberikan sanksi berupa teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD.

Baca Juga  DPRD Tanah Datar Tetapkan Perubahan Propemperda 2026, Ranperda Keterbukaan Informasi Publik Jadi Prioritas

“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.

Informasi lebih lanjut mengenai PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital serta ketentuan Bea Meterai dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.