BeritaBreaking News

Curi Ponsel dan Puluhan Botol Pertalite, Tiga Pelaku Pencurian di Lubuk Begalung Diciduk Polisi

×

Curi Ponsel dan Puluhan Botol Pertalite, Tiga Pelaku Pencurian di Lubuk Begalung Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
b3223a0e b0b4 4fec bf79 c3fc8d47b6e8

ZONAPUBLIS – Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) menangkap tiga pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Bypass Batuang Taba, Simpang Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Ketiga pelaku berinisial FA (46), G (45), dan F (31) diamankan di lokasi berbeda pada Jumat (28/8/2026).

Kapolsek Lubeg Kompol Robby Setiadi Purba melalui Kanit Reskrim Iptu Mardianto Padang mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas pencurian yang terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban mendapati kedainya telah dibongkar dan sejumlah barang berharga raib.

Baca Juga  Kapal SAR Ganesha Tiba di Padang Bawa Bantuan Logistik dan Personel untuk Penanganan Banjir Bandang

“Pelaku menggasak satu unit ponsel Oppo A16 warna perak, satu jeriken minyak pertalite, 40 botol ukuran satu liter berisi minyak pertalite, serta uang tunai Rp600.000,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp3.450.000.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Panit 2 Opsnal Aipda Albert Firman melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mendapati identitas serta keberadaan para pelaku yang tengah berada di tiga lokasi terpisah di wilayah Kecamatan Lubuk Begalung.

Polisi pertama kali meringkus FA di dalam Gudang Pinang Mas Bypass pada pukul 17.30 WIB. Berselang setengah jam kemudian, petugas menangkap G di kediamannya di Batuang Taba, disusul penangkapan F di kawasan Parak Pengambiran pada pukul 18.20 WIB.

Baca Juga  Wako Hendri Arnis Sampaikan LKPJ 2025, Soroti Dampak Bencana dan Capaian Daerah

Dari hasil interogasi awal, ketiga pelaku mengakui perbuatannya membongkar kedai korban dan mengambil barang-barang serta uang tunai tersebut. Motif kejahatan ini didorong faktor ekonomi, di mana hasil curian rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A16 dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu telah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Penerangan Minim Jembatan Siti Nurbaya Rawan Praktek Asusila