Berita

Dorong Pembentukan KI Kota Padang, KI Sumbar Hadiri Audiensi dengan KWSB

×

Dorong Pembentukan KI Kota Padang, KI Sumbar Hadiri Audiensi dengan KWSB

Sebarkan artikel ini
IMG 20260506 WA0016 1

ZONAPUBLIS- Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhil, menghadiri audiensi bersama Kolaborasi Wartawan Sumatera Barat (KWSB) dalam rangka mendorong pembentukan Komisi Informasi (KI) Kota Padang.

Audiensi tersebut dipimpin oleh Ketua Kolaborasi Wartawan Sumbar, Arif Budiman, yang menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah agar seluruh daerah di Sumatera Barat nantinya dapat memiliki Komisi Informasi masing-masing.

Dalam pertemuan itu, turut dibahas rencana program podcast bincang informasi publik sebagai sarana edukasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat. Program ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman publik terkait pentingnya keterbukaan informasi.

Baca Juga  Dugaan Pungli di Wisata Pohon Seribu, Polisi Amankan Dua Pemuda di Pasaman Barat

Selain itu, Kolaborasi Wartawan Sumbar juga merencanakan studi tiru ke Komisi Informasi Cirebon sebagai referensi pembentukan KI Kota Padang. Tak hanya itu, studi tiru juga akan dilakukan ke Banyuwangi terkait pengelolaan bantuan sosial.

Idham Fadhil menyampaikan bahwa saat ini baru terdapat enam KI kabupaten/kota di Indonesia yang telah berdiri, dan seluruhnya dibentuk oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, pembentukan KI daerah membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah daerah karena memiliki konsekuensi anggaran yang harus dipersiapkan secara matang.

“Sumatera Barat saat ini menjadi salah satu daerah rujukan bagi sejumlah wilayah lain di Indonesia dalam upaya pembentukan KI di daerah masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga  Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Pacitan Senin Malam

Ia menambahkan, langkah pembentukan KI Kota Padang diharapkan dapat memperkuat keterbukaan informasi publik di daerah.

“Pertemuan ini diharapkan bisa memperkuat dan memajukan keterbukaan informasi publik serta memberikan informasi yang baik dan benar kepada masyarakat,” kata Idham.

Ia juga menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pembentukan KI Kota Padang dapat dilakukan sesuai kebutuhan daerah.

Sejumlah langkah strategis dinilai penting untuk mendorong realisasi tersebut, di antaranya memperkuat visi dan misi pembentukan KI bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang, serta melakukan pembahasan lanjutan dengan Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang.

Baca Juga  PSP Padang Libas Gumarang FKNB 9-0

Melalui audiensi ini, seluruh pihak berharap pembentukan KI Kota Padang dapat segera terealisasi demi meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.