BeritaBreaking News

DPRD Sumbar Dorong Optimalisasi PAD Lewat Pajak Air Permukaan dan Sumbangan Pihak Ketiga

×

DPRD Sumbar Dorong Optimalisasi PAD Lewat Pajak Air Permukaan dan Sumbangan Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini
80fed2bb 15c8 41ce bb16 4792e06cdfb6

ZONAPUBLIS – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, Nanda Satria, mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP) dan kontribusi Sumbangan Pihak Ketiga dari korporasi.

Dorongan ini disampaikan saat memimpin delegasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar menemui jajaran direksi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) di Jakarta, Rabu (2/9).

Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Utama SIG Indriefffouny Indra, Direktur Keuangan SIG Sigit Prastowo, dan Direktur Keuangan PT Semen Padang Iskandar Zulkarnain Lubis.

Baca Juga  DPRD Sumbar Janji Tindaklanjuti Tuntutan Buruh KSPSI Terkait Upah dan BPJS

Nanda menyampaikan apresiasi atas konsistensi PT Semen Padang yang selama beberapa tahun terakhir rutin memberikan kontribusi Sumbangan Pihak Ketiga sekitar Rp10 miliar per tahun kepada Pemprov Sumbar. Ia berharap kontribusi tersebut dapat ditingkatkan pada tahun ini guna memperkuat fiskal daerah.

Selain sektor semen, Nanda menyoroti rendahnya realisasi penerimaan PAP dari perusahaan perkebunan kelapa sawit berskala besar. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, dari total kewajiban Rp114,28 miliar yang dibebankan kepada 41 perusahaan wajib pajak, realisasi pembayaran baru mencapai Rp179,70 juta, meninggalkan tunggakan sebesar Rp114,10 miliar.

Baca Juga  Bobol Konter Pulsa di Padang Barat, Pemuda Ditangkap Tim Klewang usai Terekam CCTV

Tunggakan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, dengan rincian:

  • Pasaman Barat: Rp77,77 miliar
  • Dharmasraya: Rp13,06 miliar
  • Pesisir Selatan: Rp11,88 miliar
  • Agam: Rp7,31 miliar
  • Padang Aro: Rp3,56 miliar
  • Sijunjung: Rp496,18 juta

Nanda menegaskan, besarnya kontribusi sektor sawit—yang menyumbang 85,39 persen dari total ekspor Sumbar senilai US$1,568 miliar pada semester I 2026—menjadikan perusahaan perkebunan tidak memiliki alasan untuk mengabaikan kewajiban PAP.

Meski kebijakan ini telah melalui kajian bersama para ahli dan ketentuan hukum yang berlaku, Pemprov dan DPRD Sumbar tetap membuka ruang dialog bagi perusahaan yang ingin mencocokkan perhitungan pajak. Sebagai langkah lanjutan, DPRD berencana menggandeng Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) untuk mengoptimalkan penagihan pada perusahaan pelat merah di sektor perkebunan.

Baca Juga  BNPB Dampingi Limapuluh Kota Siapkan Huntara, Prioritas Korban Rusak Berat

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama SIG Indriefffouny Indra menyatakan kesiapan perusahaan dalam memperkuat sinergi dengan Pemprov Sumbar.

“Kami siap bersinergi memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Sumatera Barat. Pembahasan hari ini menjadi masukan bagi kami untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.