ZONAPUBLIS– Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Kementerian Kehutanan, menyerahkan tersangka berinisial BS alias BG (50) beserta barang bukti kasus dugaan pembalakan liar kepada Kejaksaan Negeri Solok setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026. Barang bukti yang diserahkan meliputi tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Solok menyatakan berkas perkara lengkap melalui surat Nomor B-1212/L.3.15/Enz.1/06/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan yang digelar Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat serta Korwas PPNS Polda Sumatera Barat pada Agustus 2025 di Kabupaten Solok.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Dalam proses penyidikan, tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025. Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut.
Kepala Seksi Gakkum Wilayah II, Khairul Amri, menjelaskan perkara ini berawal dari laporan masyarakat serta informasi yang beredar di media sosial dan media daring pada 14 Juli 2025 mengenai dugaan aktivitas penebangan pohon berskala besar di kawasan Sariak Bayang.
Menurut Khairul Amri, lokasi tersebut berada di wilayah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang, Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, yang berbatasan dengan Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Aktivitas ilegal tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat Bayang karena dapat memicu bencana banjir bandang, mengingat kondisi topografi kawasan berupa perbukitan yang cukup terjal,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, penyidik menemukan aktivitas penebangan pada hutan primer baik di dalam maupun di luar areal Persetujuan Pemanfaatan Hutan Adat Terbatas (PHAT). Di luar areal PHAT ditemukan lima tempat penimbunan kayu (TPK), ratusan batang kayu bulat tanpa barcode, serta alat berat berupa buldoser dan ekskavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu dan membuka jalan logging.
Penyidik juga mengungkap luas areal tebangan di luar PHAT mencapai sekitar 83,31 hektare, dengan total pengangkutan kayu bulat mencapai 11.299,81 meter kubik, jauh melebihi volume yang seharusnya sebesar 7.012,21 meter kubik.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan di Sumatera Barat.
“Ekosistem hutan di Kabupaten Solok merupakan daerah tangkapan air yang memiliki fungsi penting dan harus tetap dipelihara kelestariannya. Negara akan terus hadir untuk menjamin keberlanjutan hutan primer, baik yang berada di kawasan hutan maupun di areal penggunaan lain di Provinsi Sumatera Barat,” kata Hari Novianto.
Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak, khususnya Polda Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal agar memberikan efek jera sekaligus menjadi langkah nyata dalam menekan laju kerusakan hutan serta mengurangi risiko banjir bandang di Sumatera Barat,” tegasnya.







