ZONAPUBLIS– Harga semen di sejumlah wilayah Sumatera Utara mengalami kenaikan sekitar 25 hingga 40 persen. Kondisi tersebut juga disertai keterbatasan pasokan beberapa merek semen.
Menanggapi kondisi itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah I melakukan pendalaman terhadap struktur pasar dan distribusi semen di Sumatera Utara.
Pendalaman dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Kajian Struktur Pasar dan Distribusi Semen di Provinsi Sumatera Utara, Senin (10/8/2026).
FGD tersebut diikuti produsen dan distributor semen, asosiasi pelaku usaha konstruksi, Polda Sumatera Utara, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara.
Anggota KPPU Budi Joyo Santoso mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan mengumpulkan informasi mengenai kondisi pasokan, distribusi, pembentukan harga dan persaingan usaha.
“FGD ini merupakan bagian dari proses pengumpulan bahan informasi dan data. Kegiatan ini bukan untuk mencari kesimpulan atau memberikan penilaian terhadap pelaku usaha,” ujar Budi.
Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas mengatakan, kenaikan harga semen di Sumatera Utara cukup tinggi jika dibandingkan dengan kenaikan harga kelompok bangunan secara nasional.
Berdasarkan data BPS Juni 2026, kelompok bangunan dan konstruksi secara nasional naik sekitar 8,68 persen. Sementara pemantauan awal KPPU menunjukkan harga semen di Sumatera Utara naik sekitar 25 hingga 40 persen.
“Ini perlu kami dalami, apakah kenaikan biaya produksi dan logistik cukup menjelaskan kenaikan harga tersebut sekaligus keterbatasan pasokan,” kata Ridho.
Dalam diskusi, sejumlah pelaku usaha menyampaikan adanya kendala logistik dan distribusi pada Mei hingga Juni 2026. Kendala tersebut antara lain kenaikan biaya BBM dan transportasi, antrean BBM, keterbatasan kontainer serta meningkatnya biaya pelayaran.
Indocement juga menyampaikan adanya kendala pengiriman semen dari Pulau Jawa menuju Sumatera Utara melalui Pelabuhan Kuala Tanjung dan Belawan.
Sementara Semen Indonesia Group (SIG) menyebut penjualan semen di Sumatera Utara hingga Juli 2026 meningkat sekitar 16 persen. Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi kebutuhan untuk pemulihan pascabencana di Aceh.
KPPU akan melanjutkan pendalaman dengan melihat struktur biaya, pembentukan harga, pola distribusi, alokasi pasokan serta hambatan logistik.
KPPU juga akan melibatkan pihak terkait dalam distribusi melalui jalur laut, termasuk pelaku usaha pelayaran dan Pelindo.
Ridho menegaskan, hasil FGD belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran persaingan usaha.
“FGD hari ini baru memberikan gambaran awal. KPPU masih akan menindaklanjuti informasi yang kami peroleh dengan pendalaman data dan turun langsung ke lapangan,” pungkasnya.







