ZONAPUBLIS — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi memberlakukan pengalihan jam operasional bagi angkutan barang di ruas jalan Padang–Solok melalui Sitinjau Lauik.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah strategis untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, menyusul terputusnya jalan nasional Padang–Bukittinggi via Lembah Anai dan terbatasnya akses alternatif melalui jalur Malalak.
Lonjakan volume kendaraan selama beberapa hari terakhir menyebabkan antrean panjang di Sitinjau Lauik, salah satu ruas jalan dengan kondisi geografis paling ekstrem di Sumatera Barat.
Menyikapi situasi itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama kepolisian dan instansi terkait menggelar rapat koordinasi pada Jumat (28/11/2025).
Hasilnya, diputuskan pengaturan ulang jam operasional truk untuk menurunkan potensi kemacetan dan kecelakaan.
Kebijakan tersebut diumumkan secara resmi oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, yang menegaskan bahwa pengalihan jam operasional ini merupakan langkah darurat namun diperlukan untuk menjaga keselamatan publik.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi para pengemudi dan perusahaan angkutan barang.
“Pengalihan jam operasional ini diprioritaskan untuk truk yang mengangkut bahan-bahan industri, mineral, dan material konstruksi yang berpotensi menambah beban lalu lintas,” ujar Mahyeldi.
Kebijakan berlaku bagi mobil barang pengangkut Batu bara, Crude Palm Oil (CPO), Semen, Sirtukil (pasir, batu, kerikil), beragam material bangunan lainnya.
Seluruh jenis kendaraan tersebut hanya diperbolehkan melintasi Sitinjau Lauik pada pukul 20.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Menurutnya, pembatasan ini diberlakukan untuk menghindari penumpukan kendaraan berat pada siang hari, terutama saat arus kendaraan umum sangat tinggi. Pengecualian untuk BBM, Sembako, dan Kebutuhan Bencana
“Tidak semua kendaraan angkutan barang dikenai pembatasan. Pemerintah menegaskan bahwa operasional kendaraan tangki Pertamina pembawa BBM, serta kendaraan pengangkut sembilan bahan pokok tetap berjalan seperti biasa,” katanya.
Pengecualian juga berlaku bagi kendaraan yang membawa material penanganan bencana, mengingat Sumatera Barat saat ini sedang berada pada masa intensitas hujan tinggi dan rawan terjadi longsor maupun banjir bandang.
Gubernur Mahyeldi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap larangan parkir di sepanjang ruas jalan Sitinjau Lauik.
Pemerintah menemukan adanya kebiasaan sejumlah truk besar yang berhenti atau menunggu giliran di badan jalan saat terjadi pembatasan jam operasional.
Langkah tersebut dinilai berbahaya karena dapat mengganggu visibilitas pengguna jalan pada jalur tanjakan dan turunan curam, serta berpotensi memicu kecelakaan beruntun.
“Untuk menjaga kelancaran lalu lintas, seluruh angkutan barang yang terkena pembatasan tidak diperbolehkan parkir di badan jalan. Kami minta kerja sama para pengemudi untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan semua pihak,” tegas Gubernur.
Selain pengaturan jam operasional, pemerintah juga menyoroti pentingnya penegakan aturan Over Dimension Over Load (ODOL) pada kendaraan angkutan barang.
Truk yang melebihi kapasitas muatan maupun dimensi dinilai mengancam keselamatan karena mudah kehilangan kendali, terutama di jalur ekstrem seperti Sitinjau Lauik yang memiliki tikungan tajam, tanjakan panjang, serta kondisi jalan dengan tingkat kemiringan tinggi.
Pemerintah meminta pemilik perusahaan angkutan untuk memastikan bahwa seluruh armada mematuhi ketentuan teknis yang berlaku sebelum beroperasi.
Di sisi lain, Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kewenangan untuk mengambil diskresi pengaturan lalu lintas, terutama apabila terjadi perubahan situasi di lapangan.
Diskresi tersebut mencakup pembukaan atau penutupan jalur secara situasional, pengalihan arus, maupun pengaturan prioritas kendaraan pada jam tertentu.
Mahyeldi menegaskan bahwa kebijakan pengalihan jam operasional ini bersifat sementara namun wajib dipatuhi.
Langkah itu dianggap paling efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan fatal dan menjaga ritme arus kendaraan yang sehari-hari melintasi Sitinjau Lauik.
“Dengan meningkatnya arus kendaraan akibat terputusnya jalur Lembah Anai, kita harus mengambil tindakan cepat. Fokus kita jelas: melindungi keselamatan masyarakat dan memastikan distribusi logistik tetap berjalan, meski dengan pengaturan jam yang ketat,” ujar Mahyeldi.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Sabtu, 29 November 2025 pukul 06.00 WIB, dan akan terus diterapkan hingga kondisi jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai kembali normal dan aman dilalui.







