ZONAPUBLIS – Kasus kejahatan terhadap anakmood kembali menggemparkan Kota Payakumbuh. Seorang ibu rumah tangga berinisial Y (42) tega memperjualbelikan anak kandungnya melalui aplikasi daring yang dikenal sebagai “aplikasi hijau”.
Perbuatan bejat tersebut terbongkar setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasus yang jelas melanggar hukum ini selanjutnya dilimpahkan ke Polres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Aparat kepolisian memastikan tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Siregar, S.H., M.H. membenarkan penahanan terhadap tersangka.
“Benar, saat ini tersangka sudah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan,” ujar Andrio.
Ia menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan praktik prostitusi anak tersebut selama kurang lebih empat bulan terakhir.
Tak hanya melibatkan anak kandungnya, polisi juga menemukan dua anak perempuan lainnya yang turut dijadikan korban dalam praktik ilegal tersebut.
Didampingi Kanit PPA IPTU Hendra Gunawan, S.H., Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa tersangka mematok tarif Rp250.000 untuk sekali transaksi atau layanan singkat (short time).
Dalam modus operasinya, tersangka menawarkan tiga foto perempuan kepada calon pemesan untuk dipilih.
Saat penggerebekan dilakukan, tersangka diketahui baru saja menyelesaikan transaksi dengan seorang pria, dan anak kandungnya sendiri menjadi korban dalam pesanan tersebut.
“Saat diamankan, tersangka baru saja melakukan transaksi, dan yang dipesan adalah anak kandungnya,” ungkap Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Koordinasi dengan instansi terkait juga akan dilakukan demi penanganan korban dan pengembangan kasus.
“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada publik,” pungkas Kasat Reskrim.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta cetakan percakapan pemesanan untuk kepentingan penyidikan.







