ZONAPUBLIS – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa pengkajian kebutuhan pascabencana (Jitupasna) menjadi tahapan krusial dalam penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Utama BNPB, Rustian, dalam Rapat Persiapan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi Sumbar yang digelar di Posko Terpadu Penanganan Bencana, Aula Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (16/12/2025).
Menurut Rustian, penanganan bencana tidak berhenti pada fase tanggap darurat, melainkan harus dilanjutkan dengan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang matang serta berbasis data lapangan.
“Fase rehabilitasi dan rekonstruksi harus direncanakan secara komprehensif, berbasis data yang akurat, partisipatif, serta selaras dengan kondisi riil di lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rustian.
Ia menekankan, percepatan pemulihan fasilitas umum, permukiman, dan infrastruktur yang terdampak bencana perlu segera dilakukan. Untuk itu, pendataan melalui Jitupasna menjadi fondasi utama sebelum masuk ke tahap pembangunan pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi.
Lebih lanjut, Rustian menjelaskan bahwa hasil Jitupasna akan menjadi acuan utama dalam penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Dokumen tersebut nantinya memuat peta pemulihan di berbagai sektor, mulai dari perumahan, infrastruktur, sosial, ekonomi, hingga sektor lintas lainnya.
“Pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai motor penggerak pemulihan di wilayahnya masing-masing. BNPB akan melakukan pendampingan langsung dalam pelaksanaan Jitupasna dan penyusunan dokumen R3P dengan melibatkan akademisi serta pemangku kepentingan terkait,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, mengungkapkan bahwa estimasi sementara kerugian akibat bencana hidrometeorologi di Sumbar mencapai sekitar Rp13,5 triliun. Nilai tersebut setara dengan dua tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat.
“Ini merupakan tantangan besar bagi Sumatera Barat, mengingat kapasitas fiskal daerah yang terbatas. Oleh karena itu, pemerintah provinsi bersama kabupaten dan kota harus memastikan pendataan Jitupasna dilakukan secara valid dan akurat,” ujarnya.
Arry memaparkan, berdasarkan pendataan sementara yang masih terus berjalan, kerusakan pada sektor permukiman diperkirakan mencapai Rp570 miliar. Sementara itu, kerusakan infrastruktur ditaksir sebesar Rp7,3 triliun, sektor sosial sekitar Rp17 miliar, sektor pendidikan Rp14 miliar, serta sektor keagamaan atau rumah ibadah sekitar Rp3,2 miliar.
“Angka-angka tersebut masih berpotensi bertambah dan belum sepenuhnya mencerminkan total kerugian. Selain itu, masih diperlukan penyamaan persepsi terkait kriteria kerusakan agar pendataan lebih akurat,” pungkasnya.







