ZONAPUBLIS – Aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polresta Padang berhasil mengungkap keberadaan laboratorium narkotika jenis sabu yang beroperasi secara tersembunyi di Kota Padang.
Lokasi pembuatan sabu tersebut ditemukan di sebuah gubuk yang berada di kawasan kaki Bukit Ngalau, Tarantang, Kota Padang. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) setelah petugas melakukan penyelidikan selama beberapa waktu.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba terus mencari berbagai cara untuk menghindari pantauan aparat, termasuk dengan memindahkan aktivitas produksi ke lokasi yang jauh dari keramaian dan sulit dijangkau.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui memanfaatkan obat batuk merek Bronchitin sebagai bahan utama. Sedikitnya sembilan dus atau sekitar 45 ribu butir obat tersebut digunakan untuk diambil kandungan pseudoefedrin yang kemudian diolah menjadi bahan baku pembuatan sabu.
Proses produksi dilakukan menggunakan sejumlah bahan kimia dan peralatan laboratorium yang diperoleh secara daring. Seluruh peralatan kemudian dirakit dan digunakan di lokasi tersebut untuk menghasilkan narkotika siap edar.
Dalam keterangan resminya, BNN menyebut para pelaku berupaya menyamarkan aktivitas mereka dengan sangat rapi, mulai dari pengadaan bahan kimia hingga proses produksi. Berdasarkan pengakuan yang diperoleh petugas, laboratorium ilegal itu diduga telah beroperasi sejak tahun 2025.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Aswin Sipayung, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi intensif yang berlangsung selama kurang lebih dua bulan.
Dalam operasi itu, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial SES. Ia diduga berperan sebagai penyandang dana sekaligus membantu jalannya aktivitas produksi narkotika.
Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya masing-masing berinisial SR yang diduga bertugas meracik sabu, serta RL yang diduga membantu proses produksi sekaligus distribusi hasil narkotika tersebut.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu siap edar yang masih dalam proses pendalaman, cairan kimia sebanyak 1.730 mililiter, bahan kimia padat seberat 585,44 gram, prekursor jenis toluena sebanyak 580 mililiter, serta asam sulfat sebanyak 310 mililiter.
Saat ini tersangka SES telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana narkotika yang ancaman hukumannya dapat mencapai 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa aktivitas produksi narkotika tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga mulai merambah kawasan terpencil. BNN mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama jika terdapat penggunaan bahan kimia dalam jumlah besar atau muncul aroma menyengat yang tidak biasa. (red)














