ZONAPUBLIS– Kisah viral dua anak panti asuhan yang sempat diminta pindah sekolah karena menunggak biaya seragam menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Dua anak asuh Panti Asuhan Nur Ilahi, yakni AM dan DP, sebelumnya harus menghadapi kenyataan pahit setelah persoalan tunggakan biaya seragam sebesar Rp300 ribu membuat mereka terancam kehilangan tempat belajar. Di sisi lain, panti tempat mereka diasuh juga tengah mengalami kesulitan keuangan.
Merespons kondisi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Aspidsus Kejati Sumbar bersama Kejaksaan Negeri Padang turun langsung mengunjungi Panti Asuhan Nur Ilahi di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sabtu (09/05/2026).
Dalam kunjungan tersebut, jajaran Kejati Sumbar mendengarkan langsung penuturan kedua anak dan keterangan dari pihak panti asuhan. Pembina panti menyampaikan bahwa demi menjaga kondisi psikologis AM dan DP, keduanya kemungkinan akan dipindahkan ke sekolah lain setelah persoalan ini menjadi perhatian luas masyarakat.
Tidak hanya memberikan bantuan dan dukungan moril, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga memfasilitasi agar AM dan DP tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka. Mulai Senin (11/05/2026), keduanya dijadwalkan bersekolah di SMA PGAI Padang.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula pesan motivasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat agar kedua anak tersebut tetap rajin belajar, terus menggali potensi diri, bersikap jujur, serta menghormati guru dan orang yang lebih tua.
Kajari Padang menegaskan bahwa anak-anak tersebut merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga dan dipastikan tetap memiliki kesempatan meraih masa depan yang lebih baik.
“Kejaksaan tidak hanya hadir melalui penegakan hukum. Pengabdian kepada negara juga dilakukan dalam bentuk memastikan setiap anak mendapatkan hak dasarnya di bidang pendidikan,” ujarnya.
Hak atas pendidikan, lanjutnya, merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan menjamin setiap individu memperoleh pengajaran tanpa diskriminasi untuk mengembangkan potensi diri, sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 31 UUD 1945.







