Berita

Satpol PP Padang Bubarkan Aktivitas Hiburan Malam Lewati Jam Operasional, 14 LC Diamankan

×

Satpol PP Padang Bubarkan Aktivitas Hiburan Malam Lewati Jam Operasional, 14 LC Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260510 WA0004 1

ZONAPUBLIS- Demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar patroli dan pengawasan terhadap kafe karaoke serta tempat hiburan malam di sejumlah wilayah Kota Padang, Sabtu (9/5/2026) dini hari.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Albana mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.

“Kita langsung bergerak cepat ke lokasi. Kita menemukan empat tempat hiburan malam yang masih melakukan aktivitas. Langsung kita lakukan pembubaran, serta melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada para pengunjung,” kata Albana.

Baca Juga  Wali Kota Padang Pastikan Bantuan Tidak Menumpuk di Posko

Ia menjelaskan, saat pengawasan dilakukan, petugas masih mendapati sejumlah tempat hiburan malam beroperasi hingga pukul 02.30 WIB. Padahal, sesuai aturan, operasional tempat hiburan malam hanya diperbolehkan sampai pukul 02.00 WIB.

“Jelas aktivitas tempat hiburan malam tersebut telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, kita juga mengamankan sebanyak 14 orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu (LC) dari lokasi tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 21 Orang Diamankan Petugas Gabungan

Sebanyak 14 wanita tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mereka sudah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang. Kita menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari PPNS. Selain itu, pemilik tempat hiburan malam yang melanggar juga sudah dipanggil untuk membawa dokumen perizinan dan menghadap ke PPNS,” tambah Albana.

Albana turut mengimbau seluruh pelaku usaha kafe karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Padang agar mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya situasi kota yang aman dan tertib.

Baca Juga  Tepis Anggapan Sewenang-wenang, Kasatpol PP Padang Beberkan Aturan Penertiban PKL

“Kita mengimbau kepada para pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang,” tutupnya.