ZONAPUBLIS– Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (18/6/2026) setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan pada proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran 2019 dan 2020 dengan nilai proyek mencapai Rp17 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna Wiwangsa, mengatakan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan, termasuk proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPKP Perwakilan Sumatera Barat.
“Tim penyidik telah memperoleh bukti awal yang cukup terkait adanya pengurangan volume pekerjaan serta pelaksanaan pembangunan yang tidak memperhatikan perencanaan dermaga, sehingga mengakibatkan dermaga mengalami roboh atau amblas sekitar 1,7 meter,” ujar Arjuna.
Menurutnya, berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp17 miliar atau mengalami total loss karena hingga saat ini Dermaga Bajau belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumbar telah memeriksa sekitar 30 orang saksi yang berasal dari unsur aparatur sipil negara di Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan, konsultan perencana, pelaksana pekerjaan, hingga pengawas proyek.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari ahli konstruksi yang berasal dari Universitas Andalas dan Universitas Bung Hatta untuk menguatkan pembuktian terkait penyebab kerusakan dermaga tersebut.
Arjuna menambahkan, penyidik berencana menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada pekan depan. Para tersangka diharapkan menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi proses pemeriksaan.
“Apabila para tersangka tidak didampingi penasihat hukum, negara akan menyediakan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Penyidik Kejati Sumbar masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas mangkraknya Dermaga Bajau yang hingga kini belum dapat difungsikan.







