Berita

Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Terbawa Banjir Bandang untuk Pembangunan Huntara dan Huntap

×

Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Terbawa Banjir Bandang untuk Pembangunan Huntara dan Huntap

Sebarkan artikel ini
IMG 20251222 WA0000

ZONAPUBLIS- Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan surat resmi yang mengizinkan pemerintah daerah terdampak bencana untuk memanfaatkan kayu-kayu yang terbawa banjir bandang. Kebijakan ini berlaku pada masa rehabilitasi dan rekonstruksi guna mempercepat pembangunan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak.

Wakil Menteri Kehutanan RI, Rohmat Marzuki, bersama Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, meninjau langsung kondisi kayu-kayu yang terbawa arus banjir bandang di sepanjang Pantai Parkit, Parupuak Tabiang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu lalu (19/12/2035).

Baca Juga  Kapolres 50 Kota Hadiri Kegiatan Sinkronisasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Dalam kunjungannya, Rohmat Marzuki menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan surat kepada pemerintah daerah yang wilayahnya terdampak bencana alam. Melalui surat tersebut, daerah diperbolehkan memanfaatkan kayu-kayu yang terbawa banjir bandang untuk keperluan pembangunan Huntara dan Huntap selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Kebutuhan kayu bagi masyarakat terdampak bencana cukup tinggi, khususnya untuk membangun kembali rumah mereka. Namun pemanfaatannya harus tetap dilaporkan kepada pemerintah setempat atau pihak kepolisian sebagai bentuk pengawasan,” ujar Rohmat Marzuki.

Ia menegaskan, pelaporan tersebut diperlukan agar penggunaan kayu-kayu yang berada di laut maupun yang masih berada di aliran sungai dapat terdata dengan baik dan tidak disalahgunakan.

Baca Juga  100 Unit Huntara Dibangun di Kapalo Koto Pauh untuk Korban Bencana

Wakil Menteri Kehutanan berharap, kebijakan ini dapat mempercepat proses pembangunan hunian bagi warga terdampak bencana, sekaligus membantu pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan menyatakan hingga saat ini belum menemukan adanya perusahaan yang diduga melakukan pembalakan liar di wilayah Sumatera Barat. Meski demikian, Kemenhut memastikan akan terus melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas pembalakan liar tersebut.