Zonapublis – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terlihat meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (3/6/2026) sore, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Dadan keluar dari gedung sekitar pukul 17.10 WIB dengan pengawalan petugas. Ia tampak tertunduk saat berjalan menuju kendaraan tahanan yang telah menunggunya di area Kejagung.
Sejumlah wartawan yang mencoba meminta keterangan tidak mendapat respons karena Dadan langsung masuk ke dalam mobil.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membawa Dadan untuk menjalani pemeriksaan setelah aparat melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional pada Rabu pagi. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
Perkembangan ini terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan untuk memberhentikan Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Dalam kebijakan yang sama, dua Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga dicopot dari posisinya.
Kepala Staf Presiden (KSP), Dudung Abdurachman, mengungkapkan bahwa dirinya menerima informasi mengenai dugaan keterkaitan kasus tersebut dengan praktik jual beli titik dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Ya, saya pun dapat informasi seperti itu,” kata Dudung saat memberikan keterangan usai menghadiri rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/6).
Menurut Dudung, Presiden Prabowo disebut telah menerima berbagai laporan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional sejak beberapa waktu lalu.
Informasi tersebut, kata dia, diperoleh dari berbagai sumber sebelum akhirnya dilakukan langkah evaluasi terhadap jajaran pimpinan lembaga tersebut.
Hingga kini, proses hukum terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan petinggi BGN tersebut masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci perkembangan terbaru mengenai hasil pemeriksaan maupun konstruksi perkara yang sedang didalami. (*)









