ZONAPUBLIS – Lima perusahaan tambang di Sumatera Barat resmi dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) setelah aktivitas mereka dinilai berkontribusi langsung terhadap bencana banjir.
Penindakan dilakukan melalui penyegelan lokasi usaha di kawasan elevasi tinggi yang terbukti memperparah kerusakan daerah aliran sungai.
Perusahaan yang dikenai sanksi tegas tersebut masing-masing adalah PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.
Kelima entitas usaha ini dinilai menjalankan kegiatan pertambangan tanpa pengendalian lingkungan yang memadai, sehingga memicu sedimentasi berat yang mengalir hingga ke Sungai Batang Kuranji.
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran krusial.
Mulai dari tidak tersedianya sistem drainase, pembukaan lahan tanpa persetujuan lingkungan, hingga aktivitas penambangan yang terlalu dekat dengan permukiman warga.
Kondisi ini mempercepat erosi dan limpasan air hujan yang berujung pada pendangkalan sungai dan meluapnya air saat curah hujan tinggi.
KLH/BPLH menilai praktik bisnis kelima perusahaan tersebut mencerminkan pengabaian serius terhadap prinsip kehati-hatian lingkungan.
Operasional tambang dilakukan tanpa mitigasi risiko yang memadai, meskipun berada di wilayah sensitif yang berperan penting sebagai kawasan resapan dan pengendali banjir.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap korporasi yang mengorbankan keselamatan publik.
Ia menyatakan pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang menjalankan usaha dengan mengabaikan dampak ekologis.
Evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan aktivitas perusahaan akan dilakukan sebagai dasar penentuan sanksi lanjutan.
“Setiap perusahaan wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usahanya. Jika terbukti lalai dan membahayakan masyarakat, negara wajib hadir dan bertindak tegas,” ujar Hanif melalui siaran pers.
Ke depan, KLH/BPLH memastikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hulu akan diperketat, terutama terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan bencana.
Baca Juga : BNPB Pastikan Stok Logistik Aman, Operasi SAR dan Modifikasi Cuaca Terus Berjalan di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Pemerintah menegaskan bahwa akuntabilitas korporasi menjadi kunci dalam mencegah bencana ekologis berulang.
Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif mengawasi aktivitas usaha di sekitarnya. Pelibatan publik dinilai penting untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan dan tidak kembali melakukan praktik yang merusak lingkungan.
Setiap dugaan pelanggaran dapat dilaporkan melalui saluran resmi GAKKUM KLH/BPLH sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat.














