ZONAPUBLIS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat, Rabu (6/5/2026).
Tindakan tegas ini diambil karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas sempadan sungai dan melanggar aturan tata ruang kota.
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, didampingi oleh Kasi Trantib dari pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
Dalam operasi tersebut, petugas mendata total enam bangunan yang terbukti melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, empat bangunan langsung dibongkar oleh petugas di lokasi. Sementara itu, dua pemilik bangunan lainnya diberikan kelonggaran waktu.
“Ada dua bangunan yang kami berikan tenggang waktu 1×24 jam kepada pemiliknya untuk membongkar secara mandiri,” ujar Harvi Dasnoer di sela-sela kegiatan.
Harvi menegaskan bahwa keberadaan bangunan di sempadan sungai tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Pihak Satpol PP memastikan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Sebelum pembongkaran paksa dilakukan, pihak kelurahan dan kecamatan diklaim telah melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan.
“Sebelum penertiban, pemilik sudah disurati. Kawasan ini memang menjadi atensi kami karena kami sudah sering melakukan penertiban di sini,” tambah Harvi.
Menutup keterangannya, Satpol PP Kota Padang mengimbau warga agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin di fasilitas umum, sempadan sungai, maupun badan jalan. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta estetika Kota Padang.
“Kami mengimbau warga dan pedagang agar berjualanlah di tempat yang semestinya. Jangan menggunakan tempat yang melanggar Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum,” pungkasnya.














