ZONAPUBLIS – Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H, layanan kepolisian di Satlantas Polres Padang Panjang mengalami penyesuaian operasional.
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, menyampaikan bahwa penutupan sementara ini berlaku untuk layanan Samsat, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan layanan Tilang.
“Hari ini, Jumat 16 Januari 2026, unit pelayanan publik kami tutup sementara untuk menghormati hari libur nasional Isra Mi’raj. Namun masyarakat tidak perlu khawatir, karena layanan akan kembali beroperasi normal pada besok hari, Sabtu 17 Januari 2026,” ujar AKP Pifzen Finot saat dikonfirmasi.
Memahami adanya potensi pajak kendaraan atau masa berlaku SIM yang habis tepat pada hari libur ini, pihak kepolisian memberikan kebijakan khusus berupa pembebasan denda.
“Bagi pemilik kendaraan atau pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada 16 Januari 2026, dapat melakukan pembayaran pajak atau perpanjangan SIM pada 17 Januari 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif atau denda keterlambatan,” ucapnya.
AKP Pifzen Finot juga mengimbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas meski di hari libur dan memanfaatkan waktu pembukaan kembali layanan pada esok hari dengan sebaik-baiknya.
“Kami persilakan masyarakat datang kembali besok pagi. Pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah siap agar proses pelayanan bisa berjalan cepat dan lancar,” tutupnya.











