BeritaKriminal

Mantan Cleaning Service Curi Uang Rp27,7 Juta di Toko Ponsel, Ditangkap Tim Klewang

×

Mantan Cleaning Service Curi Uang Rp27,7 Juta di Toko Ponsel, Ditangkap Tim Klewang

Sebarkan artikel ini
IMG 20261001 WA0006

ZONAPUBLIS- Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial OCA (34), yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di toko ponsel Sumbar Smartphone, Jalan Sutan Syahrir Nomor 21, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Kampung Tanjung, Kelurahan Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, mengatakan OCA merupakan mantan pekerja bagian kebersihan atau cleaning service di toko tersebut.

“Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan di kediamannya,” ujar Kompol Yasin, Kamis (1/10/2026).

Baca Juga  Gubernur Sumbar Tinjau Pengungsian Korban Bencana di Bayang Utara

Aksi pencurian diketahui pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Pemilik toko sekaligus pelapor, Edo Akuari, mendapati kotak kaca tempat penyimpanan uang yang berada di kamar ruang keluarga toko dalam kondisi rusak dan pecah.

Uang tunai yang disimpan di dalam kotak tersebut juga telah raib.

Pemilik kemudian mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman terlihat seorang pria mengenakan masker masuk ke dalam ruangan keluarga toko.

Untuk mengelabui petugas keamanan, pelaku disebut sempat mengenakan baju seragam karyawan Sumbar Smartphone setelah melancarkan aksinya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil dan melaporkan kasus itu ke Mapolresta Padang. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/960/IX/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tertanggal 29 September 2026.

Baca Juga  Diduga Paksa Istri Berhubungan Intim dengan Pria Lain, Seorang Suami Dilaporkan ke Polresta Padang

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku yang diketahui merupakan mantan cleaning service di toko tersebut.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap OCA di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp27.750.000, terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 191 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 173 lembar.

Selain uang tunai, polisi juga menyita satu tas ransel hitam merek Eiger dan satu helai baju warna marun merek Sumbar Smartphone.

Baca Juga  Polresta Padang Perkuat Pengawasan Tempat Hiburan Malam dan Peredaran Miras

“Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian tersebut sempat disembunyikannya di bawah tempat tidur di dalam kamar rumahnya,” kata Kompol Yasin.

Saat ini, OCA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.