Seni & Budaya

Menuju 2026 Indonesia Sambut Pemberlakuan KUHP Nasional, Menutup Era Hukum Kolonial

×

Menuju 2026 Indonesia Sambut Pemberlakuan KUHP Nasional, Menutup Era Hukum Kolonial

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 01 21 at 09.48.03

ZONAPUBLIS – Indonesia bersiap memasuki babak baru dalam sejarah penegakan hukum pidana nasional. Mulai 2 Januari 2026,

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku efektif, menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan lebih dari satu abad.

Pemberlakuan KUHP Nasional ini tidak sekadar menandai pergantian regulasi, melainkan menjadi simbol dekolonisasi hukum dan penegasan kedaulatan hukum Indonesia.

KUHP baru disusun dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta mempertimbangkan karakter sosial dan budaya bangsa.

Perubahan Paradigma Pemidanaan

Salah satu pembaruan mendasar dalam KUHP Nasional adalah pergeseran paradigma pemidanaan. Jika sebelumnya hukum pidana lebih menitikberatkan pada aspek pembalasan, kini pendekatan yang diusung bersifat restoratif dan humanis.

Baca Juga  Iggoy el Fitra Kampanyekan Gerakan Pewarta Foto Menulis melalui Buku

Tujuan pemidanaan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mendorong rehabilitasi, memberikan perlindungan bagi korban, serta memulihkan keseimbangan sosial di tengah masyarakat.

Dalam konteks tersebut, KUHP Nasional memperkenalkan sejumlah alternatif pemidanaan yang tidak selalu berorientasi pada pemenjaraan.

Di antaranya adalah pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun, pidana pengawasan yang menekankan pembinaan tanpa isolasi fisik, serta pidana denda dengan sistem kategori yang lebih terstruktur sebagaimana diterapkan di negara-negara modern.

KUHP Nasional juga memperluas cakupan subjek hukum pidana dengan secara tegas mengakui korporasi sebagai subjek hukum.

Ketentuan ini menjadi langkah maju dibandingkan KUHP lama yang belum mengaturnya secara eksplisit.

Baca Juga  Arti dan Makna Lagu Sedia Aku Sebelum Hujan, Soundtrack Pilu Bencana Sumatera

Selain itu, negara memberikan pengakuan terhadap Living Law atau hukum yang hidup di masyarakat, termasuk hukum adat.

Pengakuan ini membuka ruang bagi penerapan keadilan yang lebih kontekstual dan sesuai dengan realitas sosial di berbagai daerah di Indonesia.

Meski membawa semangat pembaruan, pemberlakuan KUHP Nasional tidak lepas dari perdebatan publik. Sejumlah pasal masih dinilai kontroversial dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi.

Di antaranya adalah Pasal Santet (Pasal 252) yang mengatur penggunaan kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain, pasal penghinaan terhadap martabat Presiden (Pasal 218) yang dikhawatirkan membatasi kebebasan berekspresi meski merupakan delik aduan, serta ketentuan terkait perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan yang menyentuh ranah privat, meskipun penindakannya bergantung pada laporan anggota keluarga terdekat.

Baca Juga  Sejarah Asal-Usul Tabuik : Dari Bengkulu ke Pariaman

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa masa transisi selama tiga tahun dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia.

Keberhasilan implementasi KUHP Nasional sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum, mulai dari hakim, jaksa, hingga penyidik, dalam memahami filosofi dan semangat baru yang diusung.

Transformasi hukum pidana ini diharapkan mampu mengatasi persoalan klasik seperti kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana yang lebih adil, modern, dan humanis. (*)