Ekonomi

Mulai 1 Oktober 2026, BI Perluas QRIS Gratis: Merchant Tak Boleh Bebankan Biaya ke Konsumen

×

Mulai 1 Oktober 2026, BI Perluas QRIS Gratis: Merchant Tak Boleh Bebankan Biaya ke Konsumen

Sebarkan artikel ini
BI Perluas QRIS Gratis: Merchant Tak Boleh Bebankan Biaya ke Konsumen

ZONAPUBLIS – Bank Indonesia (BI) akan memperluas kebijakan tarif Merchant Discount Rate (MDR) 0 persen untuk transaksi QRIS. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 dan ditujukan untuk meringankan biaya transaksi, terutama pada pembayaran dengan nilai kecil.

Selama ini, tarif MDR 0 persen berlaku bagi merchant kategori usaha mikro (UMI) untuk transaksi QRIS hingga Rp500.000. Sementara transaksi usaha mikro di atas nominal tersebut dikenakan MDR sebesar 0,3 persen.

Adapun merchant reguler yang masuk kategori usaha kecil, menengah, dan besar selama ini dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.

Melalui kebijakan terbaru, BI memperluas transaksi yang mendapatkan tarif MDR 0 persen.

Mulai 1 Oktober 2026, merchant reguler kategori usaha kecil, menengah, dan besar juga akan mendapatkan tarif MDR 0 persen untuk transaksi QRIS dengan nilai maksimal Rp100.000.

Baca Juga  Jengkol Sumbar Mulai Tembus Pasar Jepang, Peluang Ekspor Terus Dikembangkan

Artinya, transaksi ritel dengan nominal kecil tidak lagi dikenakan biaya MDR kepada merchant dalam batas kebijakan tersebut.

BI menilai langkah ini dapat membantu menekan biaya transaksi sekaligus memperluas manfaat pembayaran digital bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Glenn, menjelaskan perluasan tarif tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pembayaran digital.

“Kebijakan itu diambil untuk meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha, khususnya untuk transaksi ritel bernilai kecil, sekaligus mendorong semakin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat,” jelas Glenn.

Konsumen Tidak Boleh Dikenai Biaya Tambahan

Perlu dipahami, MDR merupakan biaya yang dikenakan dalam ekosistem pembayaran kepada merchant, bukan biaya yang boleh dibebankan langsung kepada konsumen.

Karena itu, konsumen seharusnya tidak diminta membayar biaya tambahan hanya karena memilih QRIS sebagai metode pembayaran.

Baca Juga  Cara Mengatur Keuangan dengan Gaji UMR Agar Tetap Bisa Nabung, Ini Strateginya

Jika misalnya harga barang Rp50.000 dan konsumen membayar menggunakan QRIS, merchant tidak semestinya menaikkan tagihan menjadi Rp51.000 dengan alasan untuk menutup biaya QRIS.

Praktik semacam itu dapat menjadi persoalan apabila merchant secara sepihak membebankan biaya kepada pelanggan.

Merchant yang Pungut Biaya Bisa Ditindak

BI juga mengingatkan agar merchant mematuhi ketentuan yang berlaku. Apabila masih ditemukan pelaku usaha yang membebankan biaya tambahan kepada konsumen saat menggunakan QRIS, BI bersama Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) akan melakukan tindakan korektif.

PJP yang bekerja sama dengan merchant juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap merchant yang berada dalam jaringan mereka.

“PJP sebagai pihak yang bekerja sama dengan merchant juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap merchant yang berada dalam ekosistemnya,” kata Glenn.

Baca Juga  Investor Guncang, Rupiah Melemah karena Isu Indepensi Bank Indonesia

Dengan adanya perluasan MDR 0 persen tersebut, BI berharap penggunaan QRIS semakin mudah diterima oleh berbagai lapisan pelaku usaha.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan ekosistem pembayaran digital di Indonesia, terutama untuk transaksi sehari-hari yang bernilai relatif kecil.

Apa yang Perlu Diketahui Pengguna QRIS?

Bagi konsumen, hal terpenting adalah memahami bahwa penggunaan QRIS bukan alasan bagi merchant untuk menambahkan biaya secara sepihak.

Sementara bagi pelaku usaha, penerapan tarif MDR tetap mengikuti kategori merchant, nominal transaksi, serta ketentuan yang ditetapkan BI dan PJP.

Dengan demikian, perluasan MDR 0 persen bukan berarti seluruh transaksi QRIS menjadi gratis tanpa batas. Tarif tetap bergantung pada kategori merchant dan nilai transaksi yang dilakukan. (*)