Peristiwa

Ombudsman Sumbar Minta Pelayanan Publik untuk Korban Banjir dan Longsor Harus Cepat dan Inklusif

×

Ombudsman Sumbar Minta Pelayanan Publik untuk Korban Banjir dan Longsor Harus Cepat dan Inklusif

Sebarkan artikel ini
IMG 20251201 152100
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, adel Wahidi saat mengunjungi salah satu posko bencana banjir bandang di Kota Padang, Senin (1/12/2025). (Istimewa/Ombudsman)

ZONAPUBLIS — Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, menegaskan pentingnya pelayanan publik yang cepat, tepat, dan inklusif bagi masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat.

Data Pusdalops Penanggulangan Bencana Provinsi Sumatera Barat per 30 November 2025 pukul 21.00 WIB mencatat 163 korban meninggal dunia, 114 orang masih hilang, dan 111 warga mengalami luka-luka.

Korban tersebar di Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang Panjang, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Tanah Datar. Sementara jumlah pengungsi mencapai 121.139 jiwa.

Kerusakan yang ditimbulkan bencana ini sangat luas. Ribuan rumah warga, fasilitas umum, sarana kesehatan, serta lahan pertanian rusak berat.

Baca Juga  Tim DVI Polda Sumbar Rilis Data Jenazah Anak yang Belum Teridentifikasi di Posko Lubuk Basung

Beberapa akses jalan utama antarkabupaten dan kota putus sehingga menghambat mobilitas masyarakat dan membuat sejumlah daerah terdampak tidak mendapatkan bantuan selama beberapa hari.

Salah satu persoalan yang mendapat sorotan Ombudsman Sumbar adalah gangguan layanan air bersih di Kota Padang.

Kerusakan fasilitas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) turut memperparah kondisi pascabencana.

Beberapa instalasi tertimbun sedimen, sejumlah pipa transmisi hanyut, dan pompa terendam banjir sehingga distribusi air kepada warga terganggu.

Ombudsman menegaskan bahwa setiap warga terdampak bencana berhak memperoleh pelayanan publik yang layak, cepat, dan bebas hambatan administratif.

Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 1 Ayat 10 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Tanggap darurat bencana mencakup penyelamatan, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, serta pemulihan sarana dan prasarana.

Baca Juga  Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Kolaka Sulawesi Tenggara

Pasal 26 Ayat 2 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Setiap korban bencana berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar.

Pasal 53 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Kebutuhan dasar meliputi penyediaan air bersih, sanitasi, pangan, sandang, layanan kesehatan, psikososial, dan tempat hunian.

Pasal 29 Ayat 1 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Penyelenggara layanan berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus bagi korban bencana.

Ombudsman Sumbar saat ini tengah menelusuri sejumlah keluhan masyarakat. Salah satu aduan muncul dari wilayah Kecamatan Kuranji, Kota Padang, yang menyebutkan bahwa bantuan hanya dapat diambil dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK), dan pembagiannya harus diambil langsung oleh ketua RT ke posko.

Baca Juga  Kementan Mulai Rehabilitasi Lahan Terdampak Bencana di Sumbar, Dimulai dari Kabupaten Solok

Menurut Ombudsman, aturan semacam ini berpotensi menghambat warga yang membutuhkan bantuan mendesak.

“Ombudsman menegaskan bahwa tidak boleh ada hambatan administratif bagi warga terdampak. Penyelenggara wajib memastikan hak-hak korban terpenuhi, dan seluruh informasi harus disampaikan secara transparan,” tegas Adel.

Masyarakat yang menemukan kendala pelayanan publik di wilayah terdampak bencana dapat melaporkan melalui Telp/WhatsApp: 08119553737, Email: pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id, Instagram: @ombudsmanri137_sumbar dan Alamat Kantor: Jalan Raya Nanggalo No. 29C Siteba, Padang (Samping BNI Nanggalo).