Berita

Ombudsman Sumbar Temukan Maladministrasi Pungutan Uang Komite di SMKN 10 Padang

×

Ombudsman Sumbar Temukan Maladministrasi Pungutan Uang Komite di SMKN 10 Padang

Sebarkan artikel ini
IMG 20251219 WA0056

ZONAPUBLIS – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sumatera Barat menemukan adanya maladministrasi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pungutan uang komite di SMKN 10 Padang.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan masyarakat yang diterima Ombudsman.

LHP secara resmi diserahkan oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan ORI Sumatera Barat, Meilisa Fitri Harahap, kepada Kepala SMKN 10 Padang Herawaty, Ketua Komite Sekolah Armi Nelda, serta Kepala Bidang Pembinaan SMK (PSMK) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Suryanto.

Penyerahan berlangsung di Kantor Perwakilan ORI Sumatera Barat, Jumat (19/12/2025).

Pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pungutan uang komite tersebut telah diterima Ombudsman sejak Juni 2025. Identitas pelapor dirahasiakan sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Baca Juga  ISPELMI Jadi Donatur dan Sponsor Nobar Film Istimewa di CGV Padang, Dukung Kebahagiaan Anak-Anak Istimewa

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, klarifikasi, serta pengumpulan dokumen dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam pungutan uang komite di SMKN 10 Padang,” ujar Adel Wahidi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman Sumbar menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya pungutan komite yang diberlakukan kepada seluruh peserta didik termasuk penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Tidak adanya transparansi laporan pengelolaan dana komite kepada orang tua atau wali murid, serta pengelolaan dana yang sebelumnya tidak menggunakan rekening bersama antara sekolah dan komite sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Amankan Rp583,56 Miliar dari Penegakan Hukum Perpajakan Sepanjang 2025

Selain itu, kepengurusan komite sekolah diketahui tidak mengalami pergantian sejak 2007 hingga 2024. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Namun, Ombudsman mencatat bahwa saat ini telah dibentuk kepengurusan komite baru yang diketuai Armi Nelda dan tidak melibatkan tenaga pendidik dalam struktur kepengurusan.

Adel Wahidi menegaskan, Ombudsman memberikan sejumlah saran dan tindakan korektif kepada pihak sekolah, komite sekolah, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

Tindakan tersebut meliputi pemberian kewenangan penuh kepada komite sekolah sesuai regulasi, pembukaan rekening bersama untuk pengelolaan dana komite, revisi surat keputusan pengurus komite, serta perubahan pola penggalangan dana dari pungutan menjadi sumbangan sukarela yang tidak bersifat wajib.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan dari Charoen Pokphand, Minta Segera Disalurkan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Sumbar

“Ombudsman juga menegaskan bahwa peserta didik penerima PIP tidak boleh dibebani penggalangan dana komite. Selain itu, pengelolaan dana komite harus dilakukan secara transparan dan dipertanggungjawabkan kepada orang tua, masyarakat, dan pihak sekolah,” tegas Adel.

Lebih lanjut, Ombudsman Sumbar meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan fungsi komite sekolah di seluruh SMK se-Sumatera Barat agar kejadian serupa tidak terulang.

Sebagian tindakan korektif telah mulai ditindaklanjuti oleh para pihak terkait. Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja sejak diterimanya LHP untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi dan akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya.