Berita

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Amankan Rp583,56 Miliar dari Penegakan Hukum Perpajakan Sepanjang 2025

×

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Amankan Rp583,56 Miliar dari Penegakan Hukum Perpajakan Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
IMG 20251216 WA0036

ZONAPUBLIS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi mencatat kinerja positif dalam pelaksanaan penegakan hukum perpajakan sepanjang tahun 2025.

Melalui pendekatan penegakan hukum terpadu yang berimbang dan profesional, DJP berhasil mengamankan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp583,56 miliar.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan berangkat dari prinsip kepatuhan dasar Wajib Pajak, yakni penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar dan tepat waktu. Hingga 15 Desember 2025, tingkat kepatuhan formal Wajib Pajak di wilayah Sumbar dan Jambi menunjukkan tren sangat positif.

“SPT Tahunan tercatat mencapai 98,7 persen, SPT Masa PPN 99,5 persen, dan SPT Masa PPh Pasal 21 bahkan mencapai 117,9 persen. Capaian ini masih berpotensi meningkat hingga akhir tahun,” ujar Arif dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, tingginya tingkat kepatuhan tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. DJP, lanjut Arif, berkomitmen menjaga keseimbangan antara pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum agar sistem perpajakan berjalan adil, kredibel, dan berkelanjutan.

Seiring dengan penguatan kepatuhan, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga memperkuat penegakan hukum perpajakan secara berjenjang, mulai dari pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan. Seluruh proses tersebut dilakukan dengan pendekatan proporsional, humanis, serta menjunjung tinggi kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Baca Juga  Polsek Padang Utara Amankan Pelaku Pencurian di Pasir Jambak, Kerugian Korban Rp13,6 Juta

“Hukum ditegakkan untuk menjaga kesetaraan perlakuan. Wajib Pajak yang patuh tidak boleh dirugikan oleh mereka yang mengabaikan kewajiban,” tegas Arif.

Hingga 10 Desember 2025, kegiatan pemeriksaan pajak yang dilakukan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berhasil menghasilkan penerimaan sebesar Rp437 miliar. Capaian ini merupakan hasil sinergi Unit Pemeriksa Pajak (UP2) di tingkat Kanwil bersama 10 UP2 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Sumbar dan Jambi.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 10 Desember 2025, DJP telah menerbitkan 1.293 Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dengan potensi awal mencapai Rp337,26 miliar. Selain itu, sebanyak 1.365 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diselesaikan dan menghasilkan 8.405 produk hukum, berupa Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.

Rinciannya terdiri dari 5.307 SKPKB senilai Rp594,35 miliar, 1 SKPKBT sebesar Rp75,01 juta, serta 3.097 STP dengan nilai Rp29,79 miliar. Arif menegaskan bahwa pemeriksaan pajak bukan semata-mata mencari kesalahan, melainkan memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan secara adil, berbasis data, dan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Gerebek Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Bakar Pondok dan Alat Saring

Di bidang penagihan, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga mengoptimalkan penegakan hukum administrasi melalui penagihan aktif. Pada 17–18 November 2025, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di 10 KPP melaksanakan pemblokiran serentak rekening penanggung pajak terhadap 54 Wajib Pajak dan 75 Penanggung Pajak.

Sebanyak 419 surat permintaan pemblokiran diterbitkan dengan total nilai tunggakan mencapai Rp283,88 miliar. Kegiatan ini melibatkan kerja sama dengan 15 bank, terdiri dari lima bank Himbara dan 10 bank lainnya. Arif menyampaikan apresiasi atas dukungan perbankan dalam mempercepat proses pengamanan aset negara.

Ia menegaskan, tindakan pemblokiran dilakukan setelah tahapan persuasif, seperti Surat Teguran dan Surat Paksa, ditempuh. Pemblokiran dapat dicabut apabila utang pajak dan biaya penagihan telah dilunasi. Jika tidak, KPP dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan pemindahbukuan ke kas negara.

Hingga 15 Desember 2025, penagihan aktif yang dilakukan meliputi penerbitan 55.575 Surat Paksa, 471 objek sita, 8 tindakan pencegahan, serta 419 surat pemblokiran serentak. Dari langkah tersebut, realisasi penerimaan penagihan mencapai Rp142,01 miliar.

Baca Juga  Ribuan Kendaraan Dinas di Sumbar Tunggak Pajak, Nilainya Hampir Rp7 Miliar

Selain penegakan hukum administrasi, DJP juga menaruh perhatian pada penegakan hukum pidana perpajakan dengan tetap membuka ruang penyelesaian sukarela sesuai peraturan perundang-undangan. Sepanjang 2025, penanganan perkara Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan (Buperdik) berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp4,25 miliar.

Tercatat sebanyak 17 perkara Buperdik diselesaikan, terdiri dari empat perkara melalui mekanisme pengungkapan ketidakbenaran secara sukarela, 12 perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan satu perkara dinyatakan sumir. Sementara pada tahap penyidikan, lima perkara berhasil diselesaikan, dengan dua di antaranya dihentikan setelah pelunasan kerugian negara senilai Rp3,72 miliar.

Menutup keterangannya, Arif Mahmudin Zuhri menegaskan komitmen Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang tegas, profesional, berkeadilan, dan humanis. DJP juga mengajak seluruh Wajib Pajak untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara benar.

“Dengan semangat Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh, kami akan terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat pengawasan, dan memastikan setiap penegakan hukum dilakukan secara proporsional demi melindungi Wajib Pajak yang patuh serta mengamankan penerimaan negara,” pungkasnya.