ZONAPUBLIS- Aparat Kepolisian Resor Kota Padang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kota Padang. Seorang pria berinisial HMP (32) diamankan Tim Klewang Satreskrim usai diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Damarus Karaoke, yang berlokasi di Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 02.55 WIB.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana, setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian proses, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga analisis rekaman CCTV.
Kasus ini bermula dari laporan Putri Bunga Alika, anak kandung korban, yang tercatat dalam laporan polisi LP/B/292/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 3 April 2026.
“Korban diketahui bernama Peri (35). Ia meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam di bagian leher sebelah kiri,” ujar Yasin, Minggu (5/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok di dalam tempat hiburan malam tersebut. Sebelum pertikaian memuncak, pelaku sempat memberikan sebuah barang kepada korban. Namun situasi kemudian memanas hingga terjadi adu mulut.
Dalam kondisi emosi, pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menusukkannya ke arah leher korban hingga menyebabkan pendarahan hebat. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST), namun nyawanya tidak tertolong.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Kota Padang untuk diproses secara hukum.
Dari lokasi kejadian, Tim Klewang mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 20 sentimeter yang diduga digunakan pelaku. Selain itu, turut diamankan pakaian, sandal, tas selempang, serta sepatu milik pelaku dan korban.
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi memastikan identitas pelaku sebelum akhirnya melacak keberadaannya di kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ditangkap, HMP mengakui seluruh perbuatannya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 468 ayat 2 junto Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian,” pungkas Yasin.








