Berita

Pemkab 50 Kota Terbitkan Surat Edaran Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Lima Puluh Kota

×

Pemkab 50 Kota Terbitkan Surat Edaran Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Lima Puluh Kota

Sebarkan artikel ini
IMG 20251224 180507

ZONAPUBLIS – Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengeluarkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pengamanan Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada 22 Desember 2025.

Bupati Lima Puluh Kota, Safni, mengatakan surat edaran tersebut bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat selama momentum perayaan Natal dan malam pergantian tahun.

“Kami mengimbau seluruh perangkat daerah hingga wali nagari untuk bersama-sama menyampaikan kepada masyarakat agar perayaan Natal dan Tahun Baru dilaksanakan secara tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Safni, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga  BNPB Imbau Warga Pesisir Tetap Waspada Usai Gempa M 7,7 di Laut Sulawesi, Potensi Tsunami Dipantau Ketat

Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah meminta para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan melakukan pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor, karena dinilai berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas serta ketertiban umum.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan hiburan yang berlebihan, termasuk menyalakan kembang api, petasan, maupun meniup terompet, yang dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Safni menegaskan, pemerintah daerah juga mengingatkan pemilik dan pengelola tempat hiburan agar mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan dan tidak membuka kegiatan melewati batas waktu pada malam pergantian tahun.

Baca Juga  Tim Jibom Brimob Polda Sumbar Musnahkan Mortir Temuan Warga di Mungka

“Kami ingin perayaan pergantian tahun ini diisi dengan kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat,” katanya.

Untuk itu, masyarakat dianjurkan mengisi malam tahun baru dengan kegiatan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.

Bagi umat Islam, Safni mengajak untuk melaksanakan dzikir, istighosah, serta doa bersama agar daerah terhindar dari berbagai musibah dan bencana.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam.

Perkembangan bibit siklon tropis dan ancaman hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor dinilai perlu diantisipasi bersama.

Baca Juga  Pria Spesialis Pencuri Kabel Tower Diciduk Tim Klewang Polresta Padang

Safni menekankan pentingnya menjaga persatuan, toleransi, serta menolak segala bentuk provokasi yang dapat memecah belah masyarakat.

“Kerukunan umat beragama dan kondusivitas daerah adalah tanggung jawab kita bersama. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga persatuan demi terciptanya suasana yang aman dan damai,” tutupnya.