Berita

Pemprov Sumbar Siapkan Rehabilitasi Terpadu untuk ABH Kasus MAN 3 Padang

×

Pemprov Sumbar Siapkan Rehabilitasi Terpadu untuk ABH Kasus MAN 3 Padang

Sebarkan artikel ini
IMG 20260716 WA0091

ZONAPUBLIS – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bergerak cepat menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait peristiwa di MAN 3 Padang.

Pemprov Sumbar menyiapkan program rehabilitasi terpadu dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, serta lembaga mitra.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga mengedepankan perlindungan anak, pemulihan psikososial, keberlanjutan pendidikan, hingga reintegrasi sosial.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Terpadu Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar di Padang, Kamis (16/7/2026).

Kepala Kesbangpol Sumbar, Mursalim, mengatakan pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

Baca Juga  Pemprov Sumbar Siapkan Anggaran 2 Miliar Pembenahan Saluran Irigasi Banda Gadang Kabupaten Solok

“Negara harus hadir, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mencegah lahirnya stigma, trauma berkepanjangan maupun potensi tindakan balas dendam,” tegas Mursalim saat memimpin Rakor.

Menurutnya, proses hukum tetap harus dihormati. Namun, rehabilitasi, pemulihan psikologis, pembinaan karakter, dan perlindungan terhadap masa depan anak juga harus berjalan secara bersamaan.

Dalam Rakor tersebut, Satgaswil Densus 88 Antiteror Sumbar turut menyampaikan hasil pendalaman terkait kasus MAN 3 Padang. Berdasarkan hasil pendalaman, peristiwa tersebut merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh anak dan tidak berkaitan dengan jaringan terorisme.

Faktor yang melatarbelakangi peristiwa disebut merupakan akumulasi tekanan psikologis akibat perundungan atau bullying, kondisi sosial ekonomi keluarga, serta paparan konten negatif mengenai pembuatan bahan peledak melalui internet dan media sosial.

Kasatgaswil Densus 88 Antiteror, Kombes Pol Jim Berlian, S.I.K., menekankan pentingnya memberikan perlindungan kepada anak, keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial.

Baca Juga  Ditlantas Polda Sumbar Intensifkan Patroli 'Jelbusa' dan 'Mashur' Selama Ramadan

Hal itu dinilai penting untuk mencegah munculnya stigma yang dapat menghambat proses pemulihan.

“Apabila penanganan ini berhasil, dapat menjadi contoh model penanganan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) secara nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Sumbar, Herlin, mengatakan pihaknya telah menyusun jadwal terpadu asesmen, pembinaan, dan pendampingan yang berlangsung pada 16 hingga 25 Juli 2026 di UPTD BKOM Pelkes Provinsi Sumatera Barat, Gunung Pangilun, Kota Padang.

Program tersebut diawali dengan asesmen psikologis oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Selanjutnya, dilakukan pembinaan keagamaan oleh Kementerian Agama, pembinaan karakter dan pemenuhan hak pendidikan oleh Dinas Pendidikan, asesmen sosial oleh Dinas Sosial, serta asesmen kondisi ekonomi keluarga oleh BAZNAS.

Baca Juga  Pemprov Sumbar Kawal Percepatan Sekolah Rakyat, Wagub: Kemiskinan Tak Boleh Menghalangi Masa Depan Anak

Selain itu, Badan Kesbangpol Sumbar juga akan memberikan pembinaan wawasan kebangsaan dan pengendalian emosi.

“Jadwal pendampingan tersebut bersifat terpadu dan berkesinambungan serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan proses hukum yang sedang berlangsung,” ungkap Herlin.

Ia memastikan seluruh proses rehabilitasi dilaksanakan secara cepat, komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan sesuai amanat PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

Melalui pendekatan kolaboratif tersebut, Pemprov Sumbar berharap proses pemulihan berjalan optimal, hak-hak anak tetap terlindungi, pendidikan dapat berlanjut, serta anak mampu kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial secara sehat tanpa stigma.

Penanganan terpadu ini menjadi bentuk komitmen Pemprov Sumbar dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama. (*)