BeritaKriminal

Pencurian Kabel Tower Telkomsel di Pasar Ambacang Digagalkan Teknisi, Pelaku Diamankan Polisi

×

Pencurian Kabel Tower Telkomsel di Pasar Ambacang Digagalkan Teknisi, Pelaku Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260401 WA0001

ZONAPUBLIS- Kasus pencurian kabel kembali terjadi di Kota Padang. Kali ini, aksi tersebut menyasar fasilitas vital telekomunikasi berupa tower milik Telkomsel di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.

Beruntung, aksi pelaku berhasil digagalkan setelah dipergoki langsung oleh teknisi yang datang melakukan pengecekan di lokasi.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan By Pass KM 7, Kelurahan Pasar Ambacang. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/283/III/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Maret 2026 dengan pelapor bernama Rully.

Baca Juga  Oldsan Bayu Pradipta Siap Berkolaborasi Mengawal Dunia Penyiaran Sumbar

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan kejadian bermula saat pelapor menerima notifikasi dari ponselnya bahwa tower Telkomsel di lokasi tersebut tiba-tiba tidak berfungsi.

“Setelah menerima notifikasi tersebut, pelapor bersama sejumlah teknisi langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” kata Yasin, Rabu (1/4/2026).

Namun, setibanya di lokasi, mereka justru mendapati seorang pria tak dikenal tengah melakukan aksi pencurian kabel tower. Tanpa menunggu lama, pelapor bersama rekan-rekannya langsung mengamankan pelaku di tempat kejadian.

Selanjutnya, pelapor menghubungi Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang untuk penanganan lebih lanjut. Tak lama berselang, tepatnya pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, petugas kepolisian tiba di lokasi.

Baca Juga  Diduga Curi Kabel Tembaga di Pasar Raya Padang, Seorang Remaja Diringkus Tim Klewang

Berdasarkan informasi yang diterima, petugas langsung menuju tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh pelapor.

Pelaku diketahui berinisial AJ (24), warga Jorong Padang Halaban, Kecamatan Sasak Ranah Pesisir, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

“Dalam penangkapan tersebut, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kabel tower sepanjang empat meter serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam tanpa nomor polisi,” ujar Yasin.

Lebih lanjut, Yasin mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan hukum terkait kasus ini, mulai dari mengamankan terduga pelaku dan barang bukti hingga memeriksa saksi korban, saksi, serta pelaku.

Baca Juga  Bobol Swalayan dan Incar Kotak Amal Masjid, Remaja 17 Tahun Diringkus Polresta Padang

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Padang,” pungkasnya.